Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Inilah Rincian Pendapatan Anas Versi Sekjen DPR

SENIN, 21 JULI 2014 | 13:34 WIB | LAPORAN:

Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti membeberkan gaji dan penghasilan Anas Urbaningrum saat menjadi Anggota DPR tahun 2009 sampai 2010. Pendapatan eks Ketua Fraksi Demokrat DPR RI itu dari gaji dan tunjangan mencapai Rp 450 juta.

"Kurun waktu 1 Oktober 2009 sampai 21 Agustus 2010, beliau pendapat penghasilan dari DPR Rp 474.371.000," kata Winan saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Anas di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/7).

Dari jumlah keseluruhan tersebut, kata Winan, tiap bulannya Anas mendapat gaji sebesar Rp 16.007.200. Kemudian tunjangan-tunjangan sebesar Rp 30.881.000.


"Itu di luar yang bulan ke-13," sambung Winan.

Selain itu, setiap legislator juga mendapatkan tunjangan tambahan ketika ada pembahasan undang-undang yang diusulkan DPR.

"Kalau (UU) itu usul inisiatif DPR, ketika disetujui dalam rapat paripurna menjadi usul DPR, maka mendapat tunjangan," jelas dia sembari menambahkan legislator juga mendapatkan biaya tambahan jika melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan (dapil) saat mencalonkan dulu.

Salah seorang Jaksa KPK lalu menanyakan ke Winan apakah pendapatan yang dijelaskan di awal sudah termasuk semua.

"Belum. Karena (pendapatan lain) itu sifatnya kegiatan," timpal Winan tanpa merinci.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Anas Urbaningrum menerima hadiah atau gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan satu unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta. Bekas Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu juga didakwa menerima uang sebesar Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dolar AS.

Tidak sampai di situ, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu juga didakwa menerima fasilitas survei pemenangannya secara gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) sebesar Rp 478,632 juta. Anas juga didakwa melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa juga disebutkan bahwa Anas berkeinginan untuk menjadi Presiden RI ketika keluar dari KPU pada 2005. Demi tujuan itu, Anas menghimpun dana sebanyak-banyaknya bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dengan mendirikan Grup Permai untuk menangani sejumlah proyek negara yang menggunakan dana dari ABPN.

Atas perbuatannya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu didakwa dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.[wid]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya