Berita

Hukum

ICW Desak KPK Jerat Sri Mulyani dan Pemberi Bailout Century Lainnya

MINGGU, 20 JULI 2014 | 21:30 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi didesak segera menjerat pihak lain yang diduga terlibat penggelontoran dana talangan atau bailout kepada Bank Century, menyusul vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Rabu 16 Juli lalu.

"Yang paling penting kita lihat dalam perkara ini kan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama. Bahwa Budi Mulya bersama sembilan orang lainnya melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat menguntungkan pihak-pihak tertentu," jelas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun saat ditemui di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta (Minggu, 20/7).

Menurutnya, KPK harus mengejar variabel utama dalam penanganan kasus yang merugikan negara Rp 6,7 triliun di tahun 2008 lalu. Yakni adanya faktor melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama atau keikutsertaan.


"Siapa-siapa saja yang diuntungkan. Menurut audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam dakwaan disebutkan Rp 6,7 triliun bailout, sekitar Rp 690 miliar akibat FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek). Ini ada yang diuntungkan," ujar Tama.

Termasuk pertanggungjawaban dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang pada 2008 juga menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang menelurkan kebijakan bailout.

ICW belum melihat adanya campur tangan pihak asing dalam hal ini Amerika Serikat pada upaya penuntasan skandal Century. Mengingat, Sri Mulyani yang kini menjadi salah satu direktur di World Bank tidak disebutkan sebagai pihak yang turut serta melakukan bailout dalam dakwaan Budi Mulya.

"Saya berpandangan ini masih dalam ranah satu level di Budi Mulia saja. Tapi, masih ada nama-nama lain yang disebut dalam vonis persidangan tidak tertutup kemungkinan Sri Mulyani dikejar oleh KPK," kata Tama.

"Sebetulnya kita berharap KPK mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan keyakinan majelis hakim dalam persidangan untuk mengejar tersangka lain dan harta yang sudah merugikan negara ada upaya pengembalian," imbuhnya.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya