Berita

Hukum

ICW Desak KPK Jerat Sri Mulyani dan Pemberi Bailout Century Lainnya

MINGGU, 20 JULI 2014 | 21:30 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi didesak segera menjerat pihak lain yang diduga terlibat penggelontoran dana talangan atau bailout kepada Bank Century, menyusul vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Rabu 16 Juli lalu.

"Yang paling penting kita lihat dalam perkara ini kan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama. Bahwa Budi Mulya bersama sembilan orang lainnya melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat menguntungkan pihak-pihak tertentu," jelas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun saat ditemui di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta (Minggu, 20/7).

Menurutnya, KPK harus mengejar variabel utama dalam penanganan kasus yang merugikan negara Rp 6,7 triliun di tahun 2008 lalu. Yakni adanya faktor melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama atau keikutsertaan.


"Siapa-siapa saja yang diuntungkan. Menurut audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam dakwaan disebutkan Rp 6,7 triliun bailout, sekitar Rp 690 miliar akibat FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek). Ini ada yang diuntungkan," ujar Tama.

Termasuk pertanggungjawaban dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang pada 2008 juga menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang menelurkan kebijakan bailout.

ICW belum melihat adanya campur tangan pihak asing dalam hal ini Amerika Serikat pada upaya penuntasan skandal Century. Mengingat, Sri Mulyani yang kini menjadi salah satu direktur di World Bank tidak disebutkan sebagai pihak yang turut serta melakukan bailout dalam dakwaan Budi Mulya.

"Saya berpandangan ini masih dalam ranah satu level di Budi Mulia saja. Tapi, masih ada nama-nama lain yang disebut dalam vonis persidangan tidak tertutup kemungkinan Sri Mulyani dikejar oleh KPK," kata Tama.

"Sebetulnya kita berharap KPK mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan keyakinan majelis hakim dalam persidangan untuk mengejar tersangka lain dan harta yang sudah merugikan negara ada upaya pengembalian," imbuhnya.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya