Sedikitnya 15 orang yang terdiri dari petani dan buruh Karawang dikabarkan mengalami luka dan sebagian lagi ditangkap akibat dugaan pemukulan dan tembakan peluru karet aparat keamanan terkait konflik agraria di wilayah tersebut, pada Selasa (24/6) lalu.
Lahan yang disengketakan itu mencapai 350 hektare dengan perusahaan properti, PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP), yang sahamnya telah diakuisisi oleh PT. Agung Podomoro Land Tbk. Lahan itu berada di tiga desa yaitu Wanakerta, Wanasari dan Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin menilai proses eksekusi ini sangat cacat karena masih ada putusan yang tumpang tindih dan masih berjalan perkara di Pengadilan.
"Selama konflik berlangsung, hingga saat ini tak satupun bukti kepemilikan atas tanah tersebut dimiliki oleh PT. SAMP," terang Iwan.
Justru, beber Iwan, yang selalu disucikan oleh PT. SAMP di hadapan pengadilan adalah bukti berupa Surat Pelepasan Hak dan Peta global yang dikeluarkan BPN Kanwil Jawa Barat. Dan kedua bukti alas hak itu telah terbukti palsu. Bahkan kedua bukti tersebut telah lama bergulir ke kepolisian namun hingga detik ini kejahatan tersebut yang telah menetapkan direktur PT. SAMP Irawan Cahyadi sebagai tersangka tidak pernah diungkap.
Iwan mengatakan, akibat dari konflik agraria ini sekitar 1.200 jiwa keluarga petani yang menggantungkan hidupnya dari lahan pertanian terusir dari lahannya sendiri dan terancam kelangsungan hidupnya.
"Isolasi Brimob dan Preman bayaran yang berjaga di lokasi sampai hari ini bukan saja menimbulkan rasa ketakutan bagi warga namun warga terhalang untuk menggarap lahan pertaniannya sendiri. Bahkan sebagian besar petani tak bisa pulang ke rumahnya sendiri," jelasnya.
Terkait hal ini, KPA bersama Serikat Petani Karawang (Sepetak), PBHI Jakarta dan Kontras berencana menggelar konferensi pers siang ini (Minggu, 20/7) di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan.
Iwan menambahkan, konferensi ini juga berkaitan dengan tertangkapnya Bupati Karawang Ade Swara, istrinya dan beberapa petinggi Agung Podomoro Land oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini.
Selain lahan petani di tiga desa, eksekusi itu juga merampas sekolah negeri di atas lahan konflik, yaitu SDN Margamulya I, SDN Margamulya II, SDN Margamulya III dan SDN Margamulya IV.
Di Desa Wanasari terdapat SDN Wanasari I dan SDN Wanasari II. Sedangkan di Desa Wanakerta terdapat SDN Wanakerta I, SDN Wanakerta II, dan SDN Wanakerta III. Bahkan, saat ini sambungan listrik ke kampung di tiga desa telah diputus oleh PLN.
[wid]