Berita

Jimly Asshiddiqie

Wawancara

WAWANCARA

Jimly Asshiddiqie: Ketua KPU & Bawaslu Bisa Diberhentikan Kalau Terbukti Melanggar Kode Etik...

JUMAT, 18 JULI 2014 | 10:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie berharap dugaan kecurangan pilpres hendaknya diselesaikan di masing-masing tingkatan, sehingga tidak menumpuk di Jakarta.

“Kalau menemukan ada dugaan pelanggaran, selesaikan di tingkat setempat. Jangan semua (persoalan) dibawa ke Jakarta, nanti repot,” ujar Jimly  Asshiddiqie kepada Rakyat Merdeka, Rabu (16/7).

Sebab, lanjutnya, penyelesaian sengketa pemilu di tingkat pusat, yakni KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK) waktunya singkat.


“Saya ingatkan, waktu tiga hari tidak cukup untuk menyelesaikan seluruh dugaan kecurangan. Total suara hampir 200 juta, sementara waktu KPU hanya tiga hari. Makanya saya berharap, berbagai masalah  bisa diselesaikan di tiap tingkatan,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kapan DKPP membuka pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilpres 2014?
Jangan berpikir ke sana dulu. Kalau mau mengadukan dugaan pelanggaran ke DKPP, tahun depan juga bisa. Kami tidak ada kadaluarsanya.

Saat ini, poin penting yang harus dilakukan pasangan capres-cawapres beserta tim sukses adalah berjuang menyelamatkan suara rakyat. Kalau semua urusan sudah selesai, silakan siapkan laporan dugaan pelanggaran kode etik.
 
Jika dibandingkan pileg, apa dugaan pelanggaran penyelenggara pilpres lebih tinggi?
Belum ada aduan masuk ke DKPP. Sekarang masih rekap di kabupaten/kota, biar mereka selesaikan di sana dulu. Saya berharap, tim sukses pasangan capres tidak menghabiskan energi untuk hal-hal tidak produktif.

Jika menemukan dugaan pelanggaran, langsung diselesaikan. Kalau semua sudah beres di masing-masing tingkatan, persoalan itu tidak perlu lagi dibawa ke MK.
 
Apa kesalahan di website KPU bisa diadukan?
DKPP memiliki wewenang untuk memproses penyelenggara pemilu, termasuk KPU atau Bawaslu. Bukan hanya KPU Kabupaten/Kota, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu juga bisa diberhentikan (DKPP) kalau terbukti me-langgar kode etik.

Tapi kita jangan mempersoalkan masalah situ dulu. Buat apa kita loncat ke pusat. Sekarang, para tim pemenangan lebih baik fokus dalam menyelesaikan persoalan di masing-masing tingkatan.

Urusan KPU pusat bisa belakangan. Jangan menghabiskan waktu untuk hal-hal tidak produktif. Para elite harus segera melakukan konsolidasi, waktunya tinggal seminggu. Jangan sampai mereka menyesal.

Tidak usah dulu main media dengan harapan membangun opini. Itu cara yang salah.

Bukankah media berperan besar dalam mengungkap dugaan kecurangan?
Saya berharap media jangan menambah ketegangan. Bangsa kita kan belum pernah mengalami suara terbelah dua seperti ini. Jadi, harus berhati-hati, jangan dipanas-panasi. Masing-masing media sebaiknya meredakan.

Sekaran ada trend media berpihak kepada masing-masing pilihannya. Untuk tahap sekarang, sebaiknya media-media itu, utamanya televisi segera mengambil posisi yang tepat. Sebab,  mereka sudah dipersepsi sebagai bagian dari pihak yang bertarung. Ini buruk untuk masa depan pers elektronik kita.

Saya mengajurkan, Pemred dan pemilik modal media itu segera melakukan evaluasi. Sebab, citra media mereka sudah berpihak, orang-orang yang muncul di salah satu media itu dianggap bagian dari salah satu pihak.  Saya berharap, ini dijadikan evaluasi. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya