Berita

Andi Mallarangeng/net

Hukum

Andi Mallarangeng Dibebaskan dari Tuntutan Uang Pengganti

JUMAT, 18 JULI 2014 | 15:45 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa Andi Alifian Mallarangeng bebas dari uang pengganti Rp 2,5 miliar yang sebelumnya masuk dalam tuntutan Jaksa KPK. Alasannya, uang tersebut terbukti tidak digunakan untuk kepentingan pribadi bekas Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

Begitu dikatakan Hakim Ketua Haswandi dalam membacakan pertimbangan amar putusan Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Hakim menyatakan, uang Rp 2,5 miliar itu berasal‎ dari bagian fee proyek Kemenpora yang dikumpulkan oleh bekas Sesmenpora Wafid Muharram dan diberikan kepada poniran. Dari fakta persidangan, diketahui uang tersebut ternyata tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi dipergunakan untuk sejumlah kegiatan.


Ada ‎kepentingan jamuan makan para tamu, pembayaran akomodasi dan pembelian tiket pertandingan piala AFF di Senayan dan Malaysia. Kemudian pemberian uang saku dan transportasi ke Sekretariat Komisi X DPR RI pada saat rapat dengar pendpaat dan rapat kerja.

Selanjutnya, pembayaran tiket dan akomodasi untuk kunjungan kerja ke luar negeri pimpinan dan Anggota Komisi X. Kemudian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk protokoler kemenpora, pembantu sopir dan petugas keamanan, yang dibayarkan poniran melalui Iim Rohimah.

"Sehingga dengan demikian kepada terdakwa tidak perlu dilakukan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti," tandas Haswandi. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya