Berita

Andi Mallarangeng/net

Hukum

Andi Mallarangeng Dibebaskan dari Tuntutan Uang Pengganti

JUMAT, 18 JULI 2014 | 15:45 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa Andi Alifian Mallarangeng bebas dari uang pengganti Rp 2,5 miliar yang sebelumnya masuk dalam tuntutan Jaksa KPK. Alasannya, uang tersebut terbukti tidak digunakan untuk kepentingan pribadi bekas Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

Begitu dikatakan Hakim Ketua Haswandi dalam membacakan pertimbangan amar putusan Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Hakim menyatakan, uang Rp 2,5 miliar itu berasal‎ dari bagian fee proyek Kemenpora yang dikumpulkan oleh bekas Sesmenpora Wafid Muharram dan diberikan kepada poniran. Dari fakta persidangan, diketahui uang tersebut ternyata tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi dipergunakan untuk sejumlah kegiatan.


Ada ‎kepentingan jamuan makan para tamu, pembayaran akomodasi dan pembelian tiket pertandingan piala AFF di Senayan dan Malaysia. Kemudian pemberian uang saku dan transportasi ke Sekretariat Komisi X DPR RI pada saat rapat dengar pendpaat dan rapat kerja.

Selanjutnya, pembayaran tiket dan akomodasi untuk kunjungan kerja ke luar negeri pimpinan dan Anggota Komisi X. Kemudian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk protokoler kemenpora, pembantu sopir dan petugas keamanan, yang dibayarkan poniran melalui Iim Rohimah.

"Sehingga dengan demikian kepada terdakwa tidak perlu dilakukan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti," tandas Haswandi. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya