Berita

Hukum

Terbukti, Ratna Dewi Hanya Diseret dalam Kasus Penggelapan Cincin Berlian

JUMAT, 18 JULI 2014 | 02:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Ratna Dewi terdakwa penggelapan cicin berlian batu precious stones seharga 35 ribu dollar AS.
Belakangan juga terungkap, Ratna Dewi merupakan orang yang hanya diseret-seret namanya oleh terdakwa lain yakni HJP.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Badrun Zaini, menyatakan Ratna Dewi tidak bersalah dan divonis bebas. Ketua Majelis Hakim membacakan agenda putusan terhadap Terdakwa Ratna Dewi.‬

Kuasa Hukum Ratna Dewi, Arno Gautama Harjono, mengatakan, Ratna Dewi diputus onslag van alle recht vervolging atau lepas dari segala tuntutan dimana perbuatan terdakwa terbukti sebagai perbuatan perdata bukan perbuatan pidana.

Kuasa Hukum Ratna Dewi, Arno Gautama Harjono, mengatakan, Ratna Dewi diputus onslag van alle recht vervolging atau lepas dari segala tuntutan dimana perbuatan terdakwa terbukti sebagai perbuatan perdata bukan perbuatan pidana.

"Oleh karenanya terdakwa juga direhabilitasi namanya. Lebih dari pada itu pertimbangan hukum hakim banyak dari pledoi," kata Arno kepada wartawan di Jakarta (Kamis, 17/7).

Sementara, di ruang terpisah terdakwa HJP yang menyeret nama Ratna Dewi juga menjalani persidangan. HJP pun kini mendekam di balik jeruji besi atas kasus yang menjeratnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Susanto, menyatakan marketing salah satu toko perhiasan ini telah bekerja sejak Desember 2005 sampai Juli 2013 lalu dengan gaji sebesar 2.000 dollar AS setiap bulan. Namun, HJP membawa cicin berlian batu precious stones seharga 35 ribu dolar AS.

"Kami menjerat terdakwa Herawati Jahja Pulonggono alias Lin dengan pasal 374 jo pasal 64 (1) KUHP dan subsider pasal 372 jo pasal 64 (1) KUHP," terang jaksa Aji Susanto dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya