Berita

Hukum

Terbukti, Ratna Dewi Hanya Diseret dalam Kasus Penggelapan Cincin Berlian

JUMAT, 18 JULI 2014 | 02:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Ratna Dewi terdakwa penggelapan cicin berlian batu precious stones seharga 35 ribu dollar AS.
Belakangan juga terungkap, Ratna Dewi merupakan orang yang hanya diseret-seret namanya oleh terdakwa lain yakni HJP.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Badrun Zaini, menyatakan Ratna Dewi tidak bersalah dan divonis bebas. Ketua Majelis Hakim membacakan agenda putusan terhadap Terdakwa Ratna Dewi.‬

Kuasa Hukum Ratna Dewi, Arno Gautama Harjono, mengatakan, Ratna Dewi diputus onslag van alle recht vervolging atau lepas dari segala tuntutan dimana perbuatan terdakwa terbukti sebagai perbuatan perdata bukan perbuatan pidana.

Kuasa Hukum Ratna Dewi, Arno Gautama Harjono, mengatakan, Ratna Dewi diputus onslag van alle recht vervolging atau lepas dari segala tuntutan dimana perbuatan terdakwa terbukti sebagai perbuatan perdata bukan perbuatan pidana.

"Oleh karenanya terdakwa juga direhabilitasi namanya. Lebih dari pada itu pertimbangan hukum hakim banyak dari pledoi," kata Arno kepada wartawan di Jakarta (Kamis, 17/7).

Sementara, di ruang terpisah terdakwa HJP yang menyeret nama Ratna Dewi juga menjalani persidangan. HJP pun kini mendekam di balik jeruji besi atas kasus yang menjeratnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Susanto, menyatakan marketing salah satu toko perhiasan ini telah bekerja sejak Desember 2005 sampai Juli 2013 lalu dengan gaji sebesar 2.000 dollar AS setiap bulan. Namun, HJP membawa cicin berlian batu precious stones seharga 35 ribu dolar AS.

"Kami menjerat terdakwa Herawati Jahja Pulonggono alias Lin dengan pasal 374 jo pasal 64 (1) KUHP dan subsider pasal 372 jo pasal 64 (1) KUHP," terang jaksa Aji Susanto dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya