Berita

Hukum

Menipu, Perusahaan Asuransi Dihukum Tujuh Bulan

KAMIS, 17 JULI 2014 | 19:15 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencatat sejarah tersendiri, dengan mengadili perusahaan asuransi, karena diduga melakukan penipuan dan  penggelapan dalam proses pengeluaran Jaminan Uang Muka atau Advance Payment Bond (APB), yang merugikan kliennya.

Kamis (17/7), PN Jakarta Pusat mengadili dan memvonis Rendra Prapantsa selaku direktur utama PT Asuransi Intra Asia (Intra Asia), dan Yudi Irianto selaku regional nanager Intra Asia karena diduga menipu dan menggelapkan APB  sehingga merugikan PT Premier Resources Indonesia (PRI), selaku kliennya. Hakim menvonis keduanya tujuh tahun kurungan penjara. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 13,750 miliar.

Majelis Hakim berkeyakinan Rendra terbukti melakukan penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP.


"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah memberikan kesempatan dan sarana
Untuk melakukan perbuatan pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Terdakwa dinyatakan bersalah  karena tidak mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya AFB bodong tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Jamaluddin Samosir di Gedung Pengadilan Jakarta Pusat, kemarin.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Rendra sebagai dirut berkewajiban untuk mengurus segala hal dalam asuransi termasuk soal keuangan.

Majelis hakim juga menyimpulkan terdakwa sengaja menyediakan sarana  perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP. Hal ini menimbang akibat perbuatan terdakwa yang tidak melakukan langkah-langkah sebagaimana diatur oleh peraturan OJK mengenai limit, dan tidak ada itikad baik melakukan pembayaran kepada PRI, padahal dalam klausul klaim asuransi dalam 14 harus melakukan pembayaran kepada PRI.

Dalam sidang di tempat terpisah, Ketua Majelis Hakim Kasus Yudi, Robert Siahaan berkeyakinan kalau Yudi terbukti bersalah karena sedari awal sudah mengetahui bahwa APB tersebut tidak dapat dicairkan, tapi terdakwa malah memberikan sarana dan malah memberikan polis tersebut.

"Karena dengan sengaja memberikan sarana dan kesempatan maka terdakwa secara sah dan menyakinkan telah memberikan kesempatan dan sarana sesuai dengan dakwaan pertama. Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan memberikan kesempatan dan sarana untuk melakukan perbuatan pidana penipuan 378 KUHP," kata Robert.

Usai sidang, Robert membantah kalau hukuman yang diberikan terlalu rendah.

"Mereka itu hanya memberikan sarana dan prasarana dalam proses pengeluaran APB tersebut," kata Robert.
Robertb menjelaskan, tuntutan terhadap mereka satu tahun dua bulan.Ditanya tentang siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut, Robert menyebut Duta Sari Perdana (DSP).

"Kenapa divonis tujuh bulan, padahal tuntutannya itu setahun dua bulan. Tapi yang penting terbukti, seharusnya Yudi itu lebih tinggi karena dia yang menandatanganinya," kata Jaksa Nano Sugianto yang menyatakan untuk mempertimbangkan vonis hakim tersebut.

 Kasus penipuan asuransi ini bermula saat Direktur Operasional DSP, Deddy Sugiarto, yang mengaku memiliki SPK untuk tambang batubara di Sungai Danau, Kalimantan Selatan, sepakat untuk melakukan kontrak jual-beli batubara, dengan Direktur PRI, Kamaludeen Muhammed Farooq Maricar. Atas permintaan DSP, PRI memberikan uang muka sebesar 50 persen atau Rp 13,750 miliar (dari nilai kontrak 27,5 miliar) kepada DSP, dengan perjanjian DSP harus mengirim batubara sebanyak 50 ribu metrik ton.

DSP menyerahkan Jaminan Uang Muka kepada PRI dan PRI lalu membayar uang muka Rp 13,750 miliar. Dengan harapan, ketika terjadi wanprestasi, PRI dapat mengajukan klaim dan mendapat penggantian atas uang muka Rp 13,750 miliar dari Intra Asia, atas uang yang telah dibayarkan ke DSP tersebut.

Dalam perjalanan waktu, DSP ternyata tidak juga mengirimkan batubara, yang dipesan PRI, sehingga PRI mengajukan klaim pencairan Jaminan Uang Muka 13,750 miliar ke Intra Asia. Namun klaim yang diajukan ditolak dengan alasan bahwa Jaminan Uang Muka yang dibuat dan diajukan DSP, ternyata hanyalah formalitas belaka atau syarat untuk memenuhi kelengkapan dokumen kontrak perjanjian saja. Atas dasar tersebut, PRI merasa dirugikan oleh DSP dan Intra Asia dan mengajukan proses hukum terhadap keduanya.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya