Berita

ratu atut chosiyah/net

Hukum

Ratu Atut Sakit, Sidang Lanjutan Ditunda

KAMIS, 17 JULI 2014 | 16:36 WIB | LAPORAN:

Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah batal menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/7). Alasannya, Ratu Atut sakit.

"Kami mohon Bu Atut diberikan kesempatan kembali untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, karena tengah sakit dan mau ke rumah sakit," kata kuasa hukum Atut, Maqdir Ismail di hadapan persidangan.

Majelis Hakim yang diketuai Matheus Samiadji awalnya tidak menyetujui penundaan sidang ini. Sebab, sebentar lagi majelis hakim memasuki waktu cuti Hari Raya Idul Fitri.


"Ini yang jadi soal ini pada cuti lebaran ini agak lama. Sampai masuk nanti setelah lebaran itu 2 minggu," terang Matheus.

Setelah melalui beberapa argumen dari kuasa hukum Atut dan hakim merundingkan permasalahan tersebut. Dengan pertimbangan kesehatan terdakwa, Majelis Hakim akhirnya sidang ditunda sampai Kamis 24 Juli pekan depan.

"Sudah kami rundingkan, mencoba mengakomodasi karena ini hak terdakwa untuk kesehatannya. Kalau hari ini tidak di dengar maka didengarnya di minggu depan. Jadi di tunda sampai seminggu," tandasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Ratu Atut Chosiyah bersama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Duit tersebut diberikan agar Akil memenangkan gugatan sengketa Pilkada Lebak 2013 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin.

Atas perbuatannya Ratu Atut dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasar pasal ini Atut diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.[wid]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya