Berita

Nafsiah Mboi

Wawancara

WAWANCARA

Nafsiah Mboi: Selama Bertugas, Pejabat Publik Selalu Dicek Kesehatan Jiwanya

KAMIS, 17 JULI 2014 | 08:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) kini memiliki payung hukum dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan Jiwa. Ini berarti ODGJ harus diperlakukan manusiawi.

“Selama ini, banyak ODGJ diperlakukan tidak manusiawi. Misalnya dipasung. Dengan adanya undang-undang ini, tidak ada lagi perlakuan diskriminasi.

Mereka harus diperlakukan se­cara manusiawi,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi kepada Rakyat Merde­ka, Senin (14/7).


Makanya, Nafsiah Mboi me­nyambut positif pengesahan RUU Kesehatan Jiwa (Keswa) da­lam rapat paripurna DPR, Se­lasa (8/7) lalu.   Sebab, hal ini diya­ki­ni akan menghapus perlakuan dis­kriminasi terhadap ODGJ.

Menurutnya, saat ini akses fasilitas kesehatan bagi ODGJ masih rendah. Padahal, riset dasar kesehatan menunjukkan, pendu­duk berusia 15 tahun rentan mengalami gangguan jiwa ri­ngan, seperti gangguan kecema­san dan depresi. Jumlahnya se­banyak 6 persen atau 16 juta jiwa.

“Sedangkan gangguan berat, seperti psikosis berjumlah 400 ribu orang, dan sebanyak 14,3 persen atau 57 ribu ODGJ berat pernah dipasung keluarganya. Dengan adanya undang-undang ini, penanganan ODGJ lebih komprehensif, mulai dari pro­mosi, pencegahan, pengobatan, hingga rehabilitasi,” papar Menkes.

 Berikut kutipan selengkapnya:
 
Apa poin penting Undang-undang Keswa?
Poin penting undang-undang ini, antara lain, membuat pena­nganan ODGJ lebih komprehen­sif. Dengan undang-undang ini juga, pemerintah akan menyi­apkan tindakan pencegahan hingga rehabilitasi.

Kemudian kerja sama  pena­nga­nan ODGJ dari pusat hingga daerah, serta peran serta masya­rakat menjadi lebih jelas. Selain itu, biaya atau alokasi anggaran untuk ODGJ pun diperjelas oleh undang-undang tersebut.
 
Dengan adanya kepastian anggaran, apakah seluruh OD­GJ bisa ditangani maksi­mal?
Anggarannya nggak akan cu­kup dong. Makanya, kami meng­ajak dan melakukan upaya sosialisasi agar masyarakat ikut berperan aktif.
 
Apa yang bisa dilakukan mayarakat?
Masyarakat adalah pilar utama. Mereka yang bisa mencegah terjadinya itu (gangguan jiwa, red). Undang-undang Keswa juga mengamanatkan pemerintah daerah (pemda) untuk mengambil peran pencegahan, pengobatan, hingga rehabilitasi.

Nantinya, Pemda wajib me­nye­lenggarakan pelayanan kese­hatan jiwa sejak dari Puskesmas se­bagai pelaya­nan kesehatan dasar.
 
Bagaimana dengan keseha­tan jiwa para pejabat publik?
Pasal 71 Undang-undang Kes­wa mengatur tentang tes kejiwaan untuk para pekerja publik.  Siapa pun yang pekerjaannya berkaitan dengan publik, seperti calon pejabat publik, guru atau dosen harus menjalani uji ke­jiwaan. Uji kejiwaan tersebut akan diber­lakukan secara perio­dik terhadap kemampuan me­ngingat, ber­integrasi dan sosia­lisasi. Sebelum ditugaskan dan selama yang bersangkutan ber­tugas, kesehatan jiwanya akan se­lalu dikontrol.

Apakah kejujuran pejabat publik menjadi bagian dari tes kejiwaan?
Tes kesehatan jiwa ini tidak selalu menyasar pada aspek kejujuran se­seorang. Tes kejiwaan lebih pada aspek jiwa. Misalnya ke­mam­puan meng­ingat, dan berso­sialisasi. Terkait kejujuran sese­orang, itu baru bisa diketahui jika orang tersebut telah menjabat.

Bagaimana dia mau dikenal jujur, kalau belum menjabat. Saya rasa sulit untuk mengukurnya. Jadi, undang-undang ini hanya memastikan, seorang calon pejabat publik sehat atau tidak secara kejiwaan. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya