Berita

Nafsiah Mboi

Wawancara

WAWANCARA

Nafsiah Mboi: Selama Bertugas, Pejabat Publik Selalu Dicek Kesehatan Jiwanya

KAMIS, 17 JULI 2014 | 08:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) kini memiliki payung hukum dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan Jiwa. Ini berarti ODGJ harus diperlakukan manusiawi.

“Selama ini, banyak ODGJ diperlakukan tidak manusiawi. Misalnya dipasung. Dengan adanya undang-undang ini, tidak ada lagi perlakuan diskriminasi.

Mereka harus diperlakukan se­cara manusiawi,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi kepada Rakyat Merde­ka, Senin (14/7).


Makanya, Nafsiah Mboi me­nyambut positif pengesahan RUU Kesehatan Jiwa (Keswa) da­lam rapat paripurna DPR, Se­lasa (8/7) lalu.   Sebab, hal ini diya­ki­ni akan menghapus perlakuan dis­kriminasi terhadap ODGJ.

Menurutnya, saat ini akses fasilitas kesehatan bagi ODGJ masih rendah. Padahal, riset dasar kesehatan menunjukkan, pendu­duk berusia 15 tahun rentan mengalami gangguan jiwa ri­ngan, seperti gangguan kecema­san dan depresi. Jumlahnya se­banyak 6 persen atau 16 juta jiwa.

“Sedangkan gangguan berat, seperti psikosis berjumlah 400 ribu orang, dan sebanyak 14,3 persen atau 57 ribu ODGJ berat pernah dipasung keluarganya. Dengan adanya undang-undang ini, penanganan ODGJ lebih komprehensif, mulai dari pro­mosi, pencegahan, pengobatan, hingga rehabilitasi,” papar Menkes.

 Berikut kutipan selengkapnya:
 
Apa poin penting Undang-undang Keswa?
Poin penting undang-undang ini, antara lain, membuat pena­nganan ODGJ lebih komprehen­sif. Dengan undang-undang ini juga, pemerintah akan menyi­apkan tindakan pencegahan hingga rehabilitasi.

Kemudian kerja sama  pena­nga­nan ODGJ dari pusat hingga daerah, serta peran serta masya­rakat menjadi lebih jelas. Selain itu, biaya atau alokasi anggaran untuk ODGJ pun diperjelas oleh undang-undang tersebut.
 
Dengan adanya kepastian anggaran, apakah seluruh OD­GJ bisa ditangani maksi­mal?
Anggarannya nggak akan cu­kup dong. Makanya, kami meng­ajak dan melakukan upaya sosialisasi agar masyarakat ikut berperan aktif.
 
Apa yang bisa dilakukan mayarakat?
Masyarakat adalah pilar utama. Mereka yang bisa mencegah terjadinya itu (gangguan jiwa, red). Undang-undang Keswa juga mengamanatkan pemerintah daerah (pemda) untuk mengambil peran pencegahan, pengobatan, hingga rehabilitasi.

Nantinya, Pemda wajib me­nye­lenggarakan pelayanan kese­hatan jiwa sejak dari Puskesmas se­bagai pelaya­nan kesehatan dasar.
 
Bagaimana dengan keseha­tan jiwa para pejabat publik?
Pasal 71 Undang-undang Kes­wa mengatur tentang tes kejiwaan untuk para pekerja publik.  Siapa pun yang pekerjaannya berkaitan dengan publik, seperti calon pejabat publik, guru atau dosen harus menjalani uji ke­jiwaan. Uji kejiwaan tersebut akan diber­lakukan secara perio­dik terhadap kemampuan me­ngingat, ber­integrasi dan sosia­lisasi. Sebelum ditugaskan dan selama yang bersangkutan ber­tugas, kesehatan jiwanya akan se­lalu dikontrol.

Apakah kejujuran pejabat publik menjadi bagian dari tes kejiwaan?
Tes kesehatan jiwa ini tidak selalu menyasar pada aspek kejujuran se­seorang. Tes kejiwaan lebih pada aspek jiwa. Misalnya ke­mam­puan meng­ingat, dan berso­sialisasi. Terkait kejujuran sese­orang, itu baru bisa diketahui jika orang tersebut telah menjabat.

Bagaimana dia mau dikenal jujur, kalau belum menjabat. Saya rasa sulit untuk mengukurnya. Jadi, undang-undang ini hanya memastikan, seorang calon pejabat publik sehat atau tidak secara kejiwaan. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya