Berita

Nafsiah Mboi

Wawancara

WAWANCARA

Nafsiah Mboi: Selama Bertugas, Pejabat Publik Selalu Dicek Kesehatan Jiwanya

KAMIS, 17 JULI 2014 | 08:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) kini memiliki payung hukum dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan Jiwa. Ini berarti ODGJ harus diperlakukan manusiawi.

“Selama ini, banyak ODGJ diperlakukan tidak manusiawi. Misalnya dipasung. Dengan adanya undang-undang ini, tidak ada lagi perlakuan diskriminasi.

Mereka harus diperlakukan se­cara manusiawi,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi kepada Rakyat Merde­ka, Senin (14/7).


Makanya, Nafsiah Mboi me­nyambut positif pengesahan RUU Kesehatan Jiwa (Keswa) da­lam rapat paripurna DPR, Se­lasa (8/7) lalu.   Sebab, hal ini diya­ki­ni akan menghapus perlakuan dis­kriminasi terhadap ODGJ.

Menurutnya, saat ini akses fasilitas kesehatan bagi ODGJ masih rendah. Padahal, riset dasar kesehatan menunjukkan, pendu­duk berusia 15 tahun rentan mengalami gangguan jiwa ri­ngan, seperti gangguan kecema­san dan depresi. Jumlahnya se­banyak 6 persen atau 16 juta jiwa.

“Sedangkan gangguan berat, seperti psikosis berjumlah 400 ribu orang, dan sebanyak 14,3 persen atau 57 ribu ODGJ berat pernah dipasung keluarganya. Dengan adanya undang-undang ini, penanganan ODGJ lebih komprehensif, mulai dari pro­mosi, pencegahan, pengobatan, hingga rehabilitasi,” papar Menkes.

 Berikut kutipan selengkapnya:
 
Apa poin penting Undang-undang Keswa?
Poin penting undang-undang ini, antara lain, membuat pena­nganan ODGJ lebih komprehen­sif. Dengan undang-undang ini juga, pemerintah akan menyi­apkan tindakan pencegahan hingga rehabilitasi.

Kemudian kerja sama  pena­nga­nan ODGJ dari pusat hingga daerah, serta peran serta masya­rakat menjadi lebih jelas. Selain itu, biaya atau alokasi anggaran untuk ODGJ pun diperjelas oleh undang-undang tersebut.
 
Dengan adanya kepastian anggaran, apakah seluruh OD­GJ bisa ditangani maksi­mal?
Anggarannya nggak akan cu­kup dong. Makanya, kami meng­ajak dan melakukan upaya sosialisasi agar masyarakat ikut berperan aktif.
 
Apa yang bisa dilakukan mayarakat?
Masyarakat adalah pilar utama. Mereka yang bisa mencegah terjadinya itu (gangguan jiwa, red). Undang-undang Keswa juga mengamanatkan pemerintah daerah (pemda) untuk mengambil peran pencegahan, pengobatan, hingga rehabilitasi.

Nantinya, Pemda wajib me­nye­lenggarakan pelayanan kese­hatan jiwa sejak dari Puskesmas se­bagai pelaya­nan kesehatan dasar.
 
Bagaimana dengan keseha­tan jiwa para pejabat publik?
Pasal 71 Undang-undang Kes­wa mengatur tentang tes kejiwaan untuk para pekerja publik.  Siapa pun yang pekerjaannya berkaitan dengan publik, seperti calon pejabat publik, guru atau dosen harus menjalani uji ke­jiwaan. Uji kejiwaan tersebut akan diber­lakukan secara perio­dik terhadap kemampuan me­ngingat, ber­integrasi dan sosia­lisasi. Sebelum ditugaskan dan selama yang bersangkutan ber­tugas, kesehatan jiwanya akan se­lalu dikontrol.

Apakah kejujuran pejabat publik menjadi bagian dari tes kejiwaan?
Tes kesehatan jiwa ini tidak selalu menyasar pada aspek kejujuran se­seorang. Tes kejiwaan lebih pada aspek jiwa. Misalnya ke­mam­puan meng­ingat, dan berso­sialisasi. Terkait kejujuran sese­orang, itu baru bisa diketahui jika orang tersebut telah menjabat.

Bagaimana dia mau dikenal jujur, kalau belum menjabat. Saya rasa sulit untuk mengukurnya. Jadi, undang-undang ini hanya memastikan, seorang calon pejabat publik sehat atau tidak secara kejiwaan. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya