Kemenkop Dan UKM Minta Warga Waspadai Tawaran Investasi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KeÂmenÂkop dan UKM) telah melaÂkukan koÂordinasi dengan PemeÂrintah KoÂta (Pemkot) Bandung untuk menÂdaÂlami kasus koperasi CipaÂganti. Saat ini, sedang meÂnungÂgu hasil audit akuntan publik untuk menÂdalami pengÂgunaan dana yang diÂkumÂpulÂkan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP).
“Kami sudah lakukan koorÂdiÂnasi. Dari daerah juga sudah memÂberikan informasi soal ini. Kami malah sudah menggelar rapat dua kali,†ujar Deputi BiÂdang KeÂlemÂbagaan dan UKM KeÂmenkop dan UKM Setyo Heriyanto.
Dia menjelaskan, pada rapat pertama, pihaknya telah memeÂrintahkan Pemkot dan dinas terÂkait untuk melakukan verifiÂkasi ulang jumlah dana yang diÂhimÂpun oleh koperasi tersebut. SeÂdangkan rapat kedua memÂbahas dana yang ada itu digunaÂkan kemana saja.
Dia menjelaskan, pada rapat pertama, pihaknya telah memeÂrintahkan Pemkot dan dinas terÂkait untuk melakukan verifiÂkasi ulang jumlah dana yang diÂhimÂpun oleh koperasi tersebut. SeÂdangkan rapat kedua memÂbahas dana yang ada itu digunaÂkan kemana saja.
Dari hasil rapat, diteÂmuÂkan beberapa perusahaan yang mengÂgunakan dana tersebut. “TerÂnyata ada beberapa PT (perÂseroan terÂbatas) yang mengÂgunakan (dana) itu. Nantinya uang yang ditemÂpatkan di PT tersebut harus diÂtarik kembali,†kata Setyo.
Saat ini, menurut Setyo, keuaÂngan koperasi tersebut tengah diÂlakukan audit guna menelusuri lebih dalam penggunaan dana yang berhasil dikumpulkan dari para mitranya.
“Sekarang ada akuntan publik yang sedang menghitung itu. Kami sedang menunggu hasilÂnya. SebeÂnarnya mereka sudah lama dipanÂtau oleh satgas invesÂtigasi, di mana di dalamnya ada OJK (OtoÂritas Jasa Keuangan),†ungkap dia.
Setyo menjelaskan, sebenarnya pengawasan Koperasi Cipaganti saat ini tidak secara langsung menÂjadi kewenangan Kemenkop dan UKM, melainkan berada di bawah pengawasan Pemkot Bandung.
Ke depan, Setyo meminta maÂsyarakat lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan taÂwaran investasi dengan iming-iming bunga yang besar.
Mitra usaha KCKGP menyeÂsalÂkan tindakan pengurus yang langsung mengajukan proposal perdamaian, tanpa melakukan audit investigasi terlebih dulu atas aset milik Cipaganti Group.
“Harus libatkan auditor indeÂpenden untuk melakukan audit investigasi. Jangan ada yang diÂtutup-tutupi,†kata kuasa hukum mitra usaha Koperasi Cipaganti Caesar Aidil Fitri.
Caesar mengatakan, proposal yang diajukan pengurus koperasi sulit diterima akal sehat karena sarat rekayasa dan terkesan ada yang sengaja ditutup-tutupi. Ada beberapa usulan dari mitra yang tak dimasukkan dalam proÂposal. Salah satunya audit invesÂtigasi terhadap aset Cipaganti Group.
Bahkan, para mitra dibiarkan menempuh jalur hukum sendiri-sendiri agar dapat memperoleh kemÂbali dananya yang kini tertaÂhan. “Apabila proposal perÂdaÂmaian itu didasarkan pada itikad baik, harus terbuka dan transÂparan,†katanya.
Seperti diberitakan, Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada adalah salah satu anak perusaÂhaan Cipaganti Group. Selama periode 2007-2014, koperasi telah menÂjalin kemitraan bersama 8.700 mitra usaha dengan penyerÂtaan dana sekitar Rp 3,2 triliun.
Kemarin, kemelut KCKGP mendapat titik cerah setelah PeÂnundaan Kewajiban PemÂbayaran Utang (PKPU) memÂfasilitasi pengambilan keputusan berdaÂsarkan voting para mitra koperasi. Dalam pertemuan di Britama Mahaka Sport Mall, Kelapa Gading, Jakarta, dari 3.359 mitra yang hadir dalam pengadilan tersebut, hanya 82 orang yang menolak untuk berdamai. ***