Berita

boediono/net

Hukum

CENTURYGATE

KPK: Selanjutnya, dari Boediono Sampai Raden Pardede

KAMIS, 17 JULI 2014 | 03:45 WIB | LAPORAN:

Setelah vonis penajara 10 tahun jatuh terhadap terdakwa Budi Mulya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan fakta hukum amar putusan ke pimpinan KPK.
 
"Kami akan laporkan, tidak akan dibiarkan saja. Kami laporkan secara tertulis," kata JPU, Roni, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/7).

Dalam vonis terhadap Budi Mulya, Majelis Hakim menyebutkan Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer.


Dalam dakwaan primer itu disebutkan sejumlah nama seperti Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Muliawan D Hadad, Ardhayadi, Siti Chalimah Fadjriyah, dan Raden Pardede turut terlibat dalam pemberian FPJP dan penetapan bank gagal berdampak sistemik.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang dikonfirmasi menyatakan belum menerima laporan dari jaksa. Tapi, dia membenarkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dijunctokan dalam Pasal 2 UU Tipikor terbukti.

"Putusan hakim pasal 55 terbukti dan Dewan Gubernur dinyatakan terlibat," terang dia.

Dia tak membantah laporan yang akan diserahkan Jaksa KPK bakal jadi bahan pertimbangan untuk tentukan langkah selanjutnya. Salah satunya untuk pertimbangan ekspose atau gelar perkara. Apalagi, Pasal 55 KUHP sudah terbukti.

"Kalau sudah ada laporan dari JPU, ada diskusi dan ekspose, baru bisa dilakukan. (langkahnya). Bisa macam-macam. Bahkan kemudian bukan hanya Dewan Gubernur BI yang bersama-sama BM, tapi juga Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (Raden Pardede)," tegas bekas Ketua YLBHI itu.  [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya