Berita

boediono/net

Hukum

CENTURYGATE

KPK: Selanjutnya, dari Boediono Sampai Raden Pardede

KAMIS, 17 JULI 2014 | 03:45 WIB | LAPORAN:

Setelah vonis penajara 10 tahun jatuh terhadap terdakwa Budi Mulya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan fakta hukum amar putusan ke pimpinan KPK.
 
"Kami akan laporkan, tidak akan dibiarkan saja. Kami laporkan secara tertulis," kata JPU, Roni, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/7).

Dalam vonis terhadap Budi Mulya, Majelis Hakim menyebutkan Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer.


Dalam dakwaan primer itu disebutkan sejumlah nama seperti Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Muliawan D Hadad, Ardhayadi, Siti Chalimah Fadjriyah, dan Raden Pardede turut terlibat dalam pemberian FPJP dan penetapan bank gagal berdampak sistemik.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang dikonfirmasi menyatakan belum menerima laporan dari jaksa. Tapi, dia membenarkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dijunctokan dalam Pasal 2 UU Tipikor terbukti.

"Putusan hakim pasal 55 terbukti dan Dewan Gubernur dinyatakan terlibat," terang dia.

Dia tak membantah laporan yang akan diserahkan Jaksa KPK bakal jadi bahan pertimbangan untuk tentukan langkah selanjutnya. Salah satunya untuk pertimbangan ekspose atau gelar perkara. Apalagi, Pasal 55 KUHP sudah terbukti.

"Kalau sudah ada laporan dari JPU, ada diskusi dan ekspose, baru bisa dilakukan. (langkahnya). Bisa macam-macam. Bahkan kemudian bukan hanya Dewan Gubernur BI yang bersama-sama BM, tapi juga Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (Raden Pardede)," tegas bekas Ketua YLBHI itu.  [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya