Berita

m. misbakhun/net

Hukum

CENTURYGATE

Misbakhun: Sangat Jelas, Budi Mulya Divonis Melakukan Korupsi Bersama Boediono

KAMIS, 17 JULI 2014 | 00:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus secepatnya menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus pengucuran FPJP yang melanggar hukum dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Sangat jelas dalam putusan vonis Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Budi Mulya divonis bersama-sama Boediono, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia melakukan kejahatan tindak pidana korupsi," kata Inisator Hak Angket Century, M. Misbakhun, kepada wartawan, Rabu malam (16/7).

Menurut dia, tidak hanya Boediono yang sekarang masih menjabat Wakil Presiden, yang layak dan pantas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Bank Century. Nama-nama lain adalah Miranda S. Gultom, Siti Ch. Fadjrijah, Muliaman D. Hadad, Hartadi A. Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono dan Raden Pardede. Mereka turut disebut dalam vonis Budi Mulya terlibat dalam kejahatan tindak pidana korupsi.


"Menurut saya tidak layak kalau hanya Budi Mulya sendirian yang dijadikan terdakwa dan menanggung akibat hukum atas kejahatan yang telah dilakukan bersama-sama tersebut. KPK tidak perlu ragu-ragu untuk segera menetapkan nama-nama yang disebutkan dalam isi vonis Budi Mulya tersebut," terang Caleg terpilih DPR RI 2014-2019 dari Partai Golkar itu.

Walaupun Budi Mulya melakukan upaya banding atas vonis hakim, KPK bisa merujuk pada kasus Akil Mochtar. Akil Mochtar melakukan upaya banding, namun KPK terus konsisten menjerat para penyuap Akil Mochtar. Terbukti Walikota Palembang dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya