Berita

m. misbakhun/net

Hukum

CENTURYGATE

Misbakhun: Sangat Jelas, Budi Mulya Divonis Melakukan Korupsi Bersama Boediono

KAMIS, 17 JULI 2014 | 00:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus secepatnya menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus pengucuran FPJP yang melanggar hukum dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Sangat jelas dalam putusan vonis Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Budi Mulya divonis bersama-sama Boediono, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia melakukan kejahatan tindak pidana korupsi," kata Inisator Hak Angket Century, M. Misbakhun, kepada wartawan, Rabu malam (16/7).

Menurut dia, tidak hanya Boediono yang sekarang masih menjabat Wakil Presiden, yang layak dan pantas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Bank Century. Nama-nama lain adalah Miranda S. Gultom, Siti Ch. Fadjrijah, Muliaman D. Hadad, Hartadi A. Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono dan Raden Pardede. Mereka turut disebut dalam vonis Budi Mulya terlibat dalam kejahatan tindak pidana korupsi.


"Menurut saya tidak layak kalau hanya Budi Mulya sendirian yang dijadikan terdakwa dan menanggung akibat hukum atas kejahatan yang telah dilakukan bersama-sama tersebut. KPK tidak perlu ragu-ragu untuk segera menetapkan nama-nama yang disebutkan dalam isi vonis Budi Mulya tersebut," terang Caleg terpilih DPR RI 2014-2019 dari Partai Golkar itu.

Walaupun Budi Mulya melakukan upaya banding atas vonis hakim, KPK bisa merujuk pada kasus Akil Mochtar. Akil Mochtar melakukan upaya banding, namun KPK terus konsisten menjerat para penyuap Akil Mochtar. Terbukti Walikota Palembang dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya