Pemandangan umum memasuki tahun ajaran baru adalah kegiatan masa orientasi siswa (MOS) di tingkat SMP dan SMA yang kerap dijadikan ajang perpeloncoan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh meminta, Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi ikut memantau pelaksanaan MOS tahun ajaran 2014.
Menurutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengirim surat edaran ke dinas-dinas pendidikan di seluruh daerah terkait hal itu.
“Ada Peraturan Menteri (Permen), surat edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) dan Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen). Semua komplit. Sudah kami edarkan mulai bulan Mei,†ujar Nuh kepada
Rakyat Merdeka di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/7).
Melalui surat tersebut, kepala sekolah juga diminta mengawasi pelaksanaan MOS. Kegiatan itu tidak boleh diserahkan kepada senior, karena rentan terjadi kekerasan.
“Tidak boleh ada aktivitas yang menjurus kekerasan. MOS harus melekat langsung ke kepala sekolah, tidak boleh diserahkan kepada senior,†tegas Mendiknas.
Berikut kutipan selengkapnya:Apa Kemendiknas memiliki aturan tentang MOS?Peraturan tentang MOS sudah kami buat. Aturan yang sudah ada, diantaranya, Kemendikbud tidak membenarkan adanya praktek kekerasan dalam pelaksanaan MOS. Karena itu, kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, atau guru pembina harus mendampingi siswa selama kegiatan MOS.
Apa tujuan pelaksanaan MOS?MOS bertujuan untuk memperkenalkan kepada siswa (baru) tentang jenjang pendidikan selanjutnya.
Apa yang dikenalkan?Mereka dikenalkan tentang nilai, sistem yang ada di sekolah itu. Selain itu, MOS juga harus memasukkan nilai-nilai kemuliaan dan karakter sesuai Kurikulum 2013.
Pembentukan sikap menurut Kurikulum 2013 dimulai dari lima nilai dasar, yakni kejujuran, kasih sayang, kebersihan, kedisiplinan, dan toleransi. Kelima nilai dasar itu menjadi sumber nilai-nilai sikap yang lain, seperti nilai kepedulian, semangat berbagi, kerja keras, dan sebagainya. Masih banyak nilai kemuliaan lain yang perlu diajarkan selama MOS. Sumbernya pada lima nilai tersebut.
Bagaimana dengan praktik kekerasan atau perpeloncoan terhadap siswa baru?Kami sudah memberi garis tegas. Tidak boleh ada budaya kekerasan di sekolah.
Siklus kekerasan atau budaya kekerasan yang diturunkan dari siswa senior ke junior harus diputus. Kalau tidak dilakukan, para junior yang menjadi senior akan melakukan kekerasan pada tahun selanjutnya.
Karena itu, kami meminta Dinas Pendidikan di kabupaten/kota dan provinsi, serta para kepala sekolah berperan aktif dalam memantau kegiatan tersebut. Masa MOS ini harus kita amankan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Jika masih ada pelanggaran, apa sanksi yang akan dijatuhkan?Kalau ada yang terbukti (melanggar), ya kita tindak tegas. Kalau siswa terlibat, dia bisa dikeluarkan dari sekolah. Jika kepala sekolah ikut terlibat, dia harus bertanggung jawab dan bisa dipindahkan.
Bagaimana tindak kekerasan di sekolah semi militer?Semua sekolah tida boleh melakukan tindak kekerasan, tidak ada pengecualian. ***