Berita

Hukum

CENTURYGATE

Terbukti Korupsi Bersama Boediono Cs, Budi Mulya Divonis 10 Tahun Penjara

RABU, 16 JULI 2014 | 17:36 WIB | LAPORAN:

Bekas Deputi IV Bank Indonesia (BI) Budi Mulya divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Budi Mulya terbukti menyalahgunakan wewenang dalam memberikan FPJP dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Ketua Majelis Hakim, Afiantara saat membacakan amar putusan Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/7).


Afiantara menerangkan, Budi Mulya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.

"Budi juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S. Budi rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim," terang Afiantara.

Dia menambahkan, perbuatan itu adalah kelalaian dalam penetapan bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek sebesar Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa kontraproduktif dalam upaya pemberantasan korupsi, merusak citra Bank Indonesia, tidak menjadi teladan, tidak mengakui perbuatan, dan kerugian negara sangat besar.

"Sementara pertimbangan meringankan adalah sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga," tandas Afiantara.

Sebelumnya, Budi Mulya dituntut pidana penjara selama 17 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga menuntut Budi dengan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya