Berita

Wardatul Asriah

Hukum

Istri SDA Terkejut Ditanya Soal Kemungkinan Suaminya Ditahan Sebelum Lebaran

RABU, 16 JULI 2014 | 17:28 WIB | LAPORAN:

Istri mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Wardatul Asriah, masih berharap dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri tahun ini bersama suami dan keluarga.

Karena itu dia terkejut saat awak media meminta tanggapan soal penahanan suaminya yang kemungkinan akan dilakukan sebelum Lebaran.

"Yah, jangan dong," kata Wardatul terkejut usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 (Rabu, 16/7).


Wardatul Asriah mengaku sedih pasca KPK menetapkan suaminya sebagai tersangka. Saat ini, kata dia, kegiatan suaminya lebih banyak dihabiskan di rumah. ”Ya sedihlah. Bapak puasa, lebih sering di rumah,” katanya.

Wardatul dalam kesempatan tersebut tampak sempat mondar-mandir di depan kantor KPK menunggu mobil jemputan. Tak tega, para awak media akhirnya perlahan menghentikan cecaran pertanyaan.

Dia lalu pergi meninggalkan gedung KPK menumpang taksi bersama seorang wanita yang diduga ajudannya.

Selain Wardatul, KPK juga memanggil menantu Suryadharma yaitu Rendhika Deniardy Harsono sebagai saksi terkait penyidikan kasus serupa. Selanjutnya saksi lainnya adalah Ketua Angkatan Muda Kabah PPP, Joko Purwanto dan istrinya, Deasy Aryani Larasati. Tak terkecuali anggota Polri, Ivan Adhitira juga ikut dipanggil sebagai saksi. Ivan disebut-sebut merupakan ajudan menteri.

Dari informasi diperoleh, diduga pemanggilan istri, menantu hingga pihak lainnya yang memiliki kaitan dengan Suryadharma itu bagian dari langkah KPK mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Diantaranya mendalami tentang rombongan haji yang diberangkatkan Kemenag RI.

Pasalnya dari informasi lain yang dihimpun, ada sebagian dari rombongan merupakan keluarga dan kolega Suryadharma saat masih menjabat Menteri Agama.

Suryadharma ditetapkan tersangka, Kamis (22/5) saat masih menjabat Menteri Agama. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.

Dia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca ditetapkan tersangka. [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya