Berita

Wardatul Asriah

Hukum

Istri SDA Terkejut Ditanya Soal Kemungkinan Suaminya Ditahan Sebelum Lebaran

RABU, 16 JULI 2014 | 17:28 WIB | LAPORAN:

Istri mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Wardatul Asriah, masih berharap dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri tahun ini bersama suami dan keluarga.

Karena itu dia terkejut saat awak media meminta tanggapan soal penahanan suaminya yang kemungkinan akan dilakukan sebelum Lebaran.

"Yah, jangan dong," kata Wardatul terkejut usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 (Rabu, 16/7).


Wardatul Asriah mengaku sedih pasca KPK menetapkan suaminya sebagai tersangka. Saat ini, kata dia, kegiatan suaminya lebih banyak dihabiskan di rumah. ”Ya sedihlah. Bapak puasa, lebih sering di rumah,” katanya.

Wardatul dalam kesempatan tersebut tampak sempat mondar-mandir di depan kantor KPK menunggu mobil jemputan. Tak tega, para awak media akhirnya perlahan menghentikan cecaran pertanyaan.

Dia lalu pergi meninggalkan gedung KPK menumpang taksi bersama seorang wanita yang diduga ajudannya.

Selain Wardatul, KPK juga memanggil menantu Suryadharma yaitu Rendhika Deniardy Harsono sebagai saksi terkait penyidikan kasus serupa. Selanjutnya saksi lainnya adalah Ketua Angkatan Muda Kabah PPP, Joko Purwanto dan istrinya, Deasy Aryani Larasati. Tak terkecuali anggota Polri, Ivan Adhitira juga ikut dipanggil sebagai saksi. Ivan disebut-sebut merupakan ajudan menteri.

Dari informasi diperoleh, diduga pemanggilan istri, menantu hingga pihak lainnya yang memiliki kaitan dengan Suryadharma itu bagian dari langkah KPK mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Diantaranya mendalami tentang rombongan haji yang diberangkatkan Kemenag RI.

Pasalnya dari informasi lain yang dihimpun, ada sebagian dari rombongan merupakan keluarga dan kolega Suryadharma saat masih menjabat Menteri Agama.

Suryadharma ditetapkan tersangka, Kamis (22/5) saat masih menjabat Menteri Agama. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.

Dia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca ditetapkan tersangka. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya