Berita

hendra saputra

Hukum

Riefan Pernah Tawari Uang Rp100 Juta dan Hukuman Ringan ke Terdakwa Kasus Videotron

RABU, 16 JULI 2014 | 15:59 WIB | LAPORAN:

RMOL. Riefan Avrian pernah menawarkan uang sogokan sebesar Rp100 juta kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Videotron, Hendra Saputra. Tawaran itu disampaikan melalui pengacara Riefan, Albani,

Hendra mengatakan uang tersebut akan diberikan bila dia tak membawa-bawa nama
putra Menkop dan UKM Syarief Hasan itu dalam perkara yang kini menjeratnya.

"Kamu mau enggak Rp 100 juta. Pak Riefan OK, jangan bawa nama Pak Riefan di persidangan. Tapi harus tanda tangan," beber Hendra dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/7).

"Kamu mau enggak Rp 100 juta. Pak Riefan OK, jangan bawa nama Pak Riefan di persidangan. Tapi harus tanda tangan," beber Hendra dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/7).

Selain uang, pengacara Riefan juga berjanji akan meringankan hukuman bui bila Hendra tak menyeret Riefan yang statusnya sudah menjadi tersangka itu. Kata Hendra, Albani akan memberikan uang Rp 50 juta kepadanya, sedangkan sisanya akan diserahkan kepada istrinya.

"Hukuman kamu bikin dua tahun saja," sambung Hendra menirukan perkataan Albani.

Kendati begitu, Hendra menolaknya. Alasannya, ia tidak mengingingkan uang, melainkan kebebasan dari hukuman lantaran ingin berkumpul bersama keluarganya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 23 miliar ini telah menetapkan empat tersangka, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasnawi Bachtiar; pemilik PT Rifuel, Riefan Avrian; Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra; dan anggota Panitia Penerimaan Barang dan Jasa, Kasiyadi.

Hendra Saputra sebenarnya seorang office boy tapi dicatut Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya