Berita

hendra saputra

Hukum

Riefan Pernah Tawari Uang Rp100 Juta dan Hukuman Ringan ke Terdakwa Kasus Videotron

RABU, 16 JULI 2014 | 15:59 WIB | LAPORAN:

RMOL. Riefan Avrian pernah menawarkan uang sogokan sebesar Rp100 juta kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Videotron, Hendra Saputra. Tawaran itu disampaikan melalui pengacara Riefan, Albani,

Hendra mengatakan uang tersebut akan diberikan bila dia tak membawa-bawa nama
putra Menkop dan UKM Syarief Hasan itu dalam perkara yang kini menjeratnya.

"Kamu mau enggak Rp 100 juta. Pak Riefan OK, jangan bawa nama Pak Riefan di persidangan. Tapi harus tanda tangan," beber Hendra dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/7).

"Kamu mau enggak Rp 100 juta. Pak Riefan OK, jangan bawa nama Pak Riefan di persidangan. Tapi harus tanda tangan," beber Hendra dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/7).

Selain uang, pengacara Riefan juga berjanji akan meringankan hukuman bui bila Hendra tak menyeret Riefan yang statusnya sudah menjadi tersangka itu. Kata Hendra, Albani akan memberikan uang Rp 50 juta kepadanya, sedangkan sisanya akan diserahkan kepada istrinya.

"Hukuman kamu bikin dua tahun saja," sambung Hendra menirukan perkataan Albani.

Kendati begitu, Hendra menolaknya. Alasannya, ia tidak mengingingkan uang, melainkan kebebasan dari hukuman lantaran ingin berkumpul bersama keluarganya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 23 miliar ini telah menetapkan empat tersangka, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasnawi Bachtiar; pemilik PT Rifuel, Riefan Avrian; Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra; dan anggota Panitia Penerimaan Barang dan Jasa, Kasiyadi.

Hendra Saputra sebenarnya seorang office boy tapi dicatut Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya