Berita

suryadharma ali/net

Hukum

Istri dan Menantu SDA Diinterogasi KPK

RABU, 16 JULI 2014 | 12:43 WIB | LAPORAN:

. Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap istri mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Wardatul Asriah, Rabu (16/7). Dia diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang sudah menjerat mantan suaminya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (Wardhatul Asriah) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika di konfirmasi.

Wardhatul diketahui sudah hadir di kantor KPK Jakarta guna memenuhi panggilannya. Tapi, Wardhatul enggan melontarkan pernyataan kepada awak media.


Selain Wardhatul, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang notabene masih memiliki ikatan keluarga dan hubungan organisasi dengan SDA selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Adalah menantu SDA yaitu Rendhika Deniardy Harsono yang diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus serupa. Saksi lainnya, Ketua Angkatan Muda Kabah PPP, Joko Purwanto dan istrinya, Deasy Aryani Larasati. Tak terkecuali anggota Polri, Ivan Adhitira juga ikut dipanggil sebagai saksi. Ivan disebut-sebut merupakan ajudan sang mantan menteri.

Dari informasi diperoleh, diduga pemanggilan istri, menantu hingga pihak lainnya yang memiliki kaitan dengan SDA itu bagian dari langkah KPK mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Diantaranya mendalami tentang rombongan haji yang diberangkatkan Kemenag RI. Pasalnya dari informasi lain yang dihimpun, ada sebagian dari rombongan merupakan keluarga dan kolega SDA saat masih menjabat Menteri Agama.

Dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. SDA ditetapkan tersangka, Kamis (22/5) saat masih menjabat Menteri Agama. Ketua Umum PPP ini ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.

SDA dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. SDA kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca ditetapkan tersangka. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya