Berita

suryadharma ali/net

Hukum

Istri dan Menantu SDA Diinterogasi KPK

RABU, 16 JULI 2014 | 12:43 WIB | LAPORAN:

. Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap istri mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Wardatul Asriah, Rabu (16/7). Dia diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang sudah menjerat mantan suaminya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (Wardhatul Asriah) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika di konfirmasi.

Wardhatul diketahui sudah hadir di kantor KPK Jakarta guna memenuhi panggilannya. Tapi, Wardhatul enggan melontarkan pernyataan kepada awak media.


Selain Wardhatul, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang notabene masih memiliki ikatan keluarga dan hubungan organisasi dengan SDA selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Adalah menantu SDA yaitu Rendhika Deniardy Harsono yang diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus serupa. Saksi lainnya, Ketua Angkatan Muda Kabah PPP, Joko Purwanto dan istrinya, Deasy Aryani Larasati. Tak terkecuali anggota Polri, Ivan Adhitira juga ikut dipanggil sebagai saksi. Ivan disebut-sebut merupakan ajudan sang mantan menteri.

Dari informasi diperoleh, diduga pemanggilan istri, menantu hingga pihak lainnya yang memiliki kaitan dengan SDA itu bagian dari langkah KPK mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Diantaranya mendalami tentang rombongan haji yang diberangkatkan Kemenag RI. Pasalnya dari informasi lain yang dihimpun, ada sebagian dari rombongan merupakan keluarga dan kolega SDA saat masih menjabat Menteri Agama.

Dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. SDA ditetapkan tersangka, Kamis (22/5) saat masih menjabat Menteri Agama. Ketua Umum PPP ini ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.

SDA dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. SDA kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca ditetapkan tersangka. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya