Berita

Hukum

Sutan Bhatoegana Bisa Dijerat Pidana Pencucian Uang

SELASA, 15 JULI 2014 | 22:17 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dengan pidana pencucian uang.

Hal ini mengingat Sutan sebelumnya sudah disangka dalam perkara penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kalau di dalam pengembangannya ada dua alat bukti yang cukup tentu bisa. Tapi sampai hari ini belum ada," kata Jurubicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Selasa (15/7).


KPK sejauh ini mengembangkan kasus yang menjerat Sutan. Termasuk menelisik pendapatan Sutan. Salah satu cara dengan meminta keterangan Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Winantuningtyastiti pada hari ini. Johan tak menampik penyidik KPK mendalami hal itu dari Sekjen DPR.

"Saya kira mungkin bisa juga," terang Johan.

"Intinya bahwa LHA dari PPATK, kemudian aset tracing itu menjadi hal yang tidak terlepaskan dari penyidikan KPK, atau ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana temuan tim di lapangan mengenai aset tracing, itu juga berpengaruh," terangnya.

Pemeriksaan Sekjen DPR, lanjut Johan, juga terkait Sutan yang kapasitasnya sebagai anggota DPR. "Beberapa pertanyaan yang disampaikan tentu berkaitan dengan tugas yang bersangkutan sebagai Sekjen DPR, berkaitan dengan posisi SB sebagai anggota DPR," tuturnya.

Bila dalam perjalanan proses penyidikan itu KPK menemukan dua alat bukti, bukan tidak mungkin Sutan akan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.

"Menjadi masuk akal, wajar, kalau Sekjen DPR ditanya penghasilan resmi anggota DPR. Kalau ada bukti-bukti yang mengarah ke TPPU, tentu KPK bisa mengembangkan ke TPPU, tapi sejauh ini belum ada. Untuk jadi tersangka TPPU itu harus memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan pasal-pasal di TPPU," tandasnya.

KPK mengumumkan status tersangka Sutan Bathoegana pada Rabu, 14 Mei 2014 lalu. Status tersangka yang ditetapkan kepada Sutan Bathoegana menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya