Berita

Hukum

Sutan Bhatoegana Bisa Dijerat Pidana Pencucian Uang

SELASA, 15 JULI 2014 | 22:17 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dengan pidana pencucian uang.

Hal ini mengingat Sutan sebelumnya sudah disangka dalam perkara penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kalau di dalam pengembangannya ada dua alat bukti yang cukup tentu bisa. Tapi sampai hari ini belum ada," kata Jurubicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Selasa (15/7).


KPK sejauh ini mengembangkan kasus yang menjerat Sutan. Termasuk menelisik pendapatan Sutan. Salah satu cara dengan meminta keterangan Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Winantuningtyastiti pada hari ini. Johan tak menampik penyidik KPK mendalami hal itu dari Sekjen DPR.

"Saya kira mungkin bisa juga," terang Johan.

"Intinya bahwa LHA dari PPATK, kemudian aset tracing itu menjadi hal yang tidak terlepaskan dari penyidikan KPK, atau ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana temuan tim di lapangan mengenai aset tracing, itu juga berpengaruh," terangnya.

Pemeriksaan Sekjen DPR, lanjut Johan, juga terkait Sutan yang kapasitasnya sebagai anggota DPR. "Beberapa pertanyaan yang disampaikan tentu berkaitan dengan tugas yang bersangkutan sebagai Sekjen DPR, berkaitan dengan posisi SB sebagai anggota DPR," tuturnya.

Bila dalam perjalanan proses penyidikan itu KPK menemukan dua alat bukti, bukan tidak mungkin Sutan akan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.

"Menjadi masuk akal, wajar, kalau Sekjen DPR ditanya penghasilan resmi anggota DPR. Kalau ada bukti-bukti yang mengarah ke TPPU, tentu KPK bisa mengembangkan ke TPPU, tapi sejauh ini belum ada. Untuk jadi tersangka TPPU itu harus memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan pasal-pasal di TPPU," tandasnya.

KPK mengumumkan status tersangka Sutan Bathoegana pada Rabu, 14 Mei 2014 lalu. Status tersangka yang ditetapkan kepada Sutan Bathoegana menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya