Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Winantuningtyastiti. Dia dimintai keterangan sebagai saksi penyidikan kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat Sutan Bathoegana.
Winanse saat ini sudah berada di ruang pemeriksaan. Dia hadir di kantor KPK Jakarta sejak pukul 10.34 WIB.
"Untuk pak Sutan," singkat dia sebelum masuk ruang riksa.
Diduga pemeriksaan Winan bagian langkah KPK mendalami profil pendapatan Sutan terkait jabatannya sebagai anggota DPR Komisi VII. Mengingat Winan buka suara sedikit mengenai materi yang kemungkinan akan ditanyakan penyidik KPK. Menurut dia, penyidik KPK akan menanyakan seputar pendapatan Sutan Bathoegana di DPR RI. Adapun soal kasus yang menyeret Sutan, Winan menjawab diplomatis
"Iya seputar itu (gaji), Oh ada mekanisme, biasa kan kalau pembahasan APBN, kan harus sesuai prosedur ya kalau pembahasannya," jelas dia.
Wanita paruh baya ini selanjutnya menolak komentar banyak. Winan hanya mengaku membawa berkas-berkas dalam pemeriksaan kali ini ini dan menjanjikan memberikan keterangan lebih rinci usai pemeriksaan.
"Iya ada, berkas-berkas, saya masuk dulu, nanti saja kalau sudah selesai," tutup dia.
KPK mengumumkan status tersangka Sutan Bathoegana pada Rabu, 14 Mei 2014 lalu. Status tersangka yang ditetapkan kepada Sutan Bathoegana menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
Dugaan penerimaan hadiah yang menjerat Sutan ini sebelumnya mencuat dalam sidang pembacaan vonis bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 29 April 2014 lalu. Dalam vonis majelis hakim terhadap Rudi Rubiandini, Sutan Bhatoegana disebut menerima uang 200 ribu dolar AS dari Rudi. Disebutkan lagi, Rudi menerima uang itu dari pelatih golfnya Deviardi.
"Uang diserahkan Deviardi kepada terdakwa, kemudian terdakwa (Rudi) serahkan ke Sutan Bhatoegana 200 ribu dolar AS dan sisanya disimpan di
safe deposit box," ujar Hakim Purwono Edi Santosa saat membacakan vonis Rudi Rubiandini.
Selanjutnya, majelis hakim mengungkapkan, uang yang diberikan Rudi kepada Sutan Bathoegana merupakan bagian uang yang diterima bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong sebesar 300 ribu dolar AS.
Sebelumnya persidangan terdakwa Rudi Rubiandini juga mengungkap, uang 200 ribu dolar AS yang diterima Sutan Bhatoegana. Uang yang dikatakan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) itu diserahkan melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Akan tetapi Sutan dan Tri telah membantah hal ini.
Tidak sampai disitu, dugaan aliran dana dari Kementerian ESDM yang mengalir ke Komisi VII yang dipimpin Sutan Bathoegana juga pernah terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap SKK Migas dengan terdakwa bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini pada Rabu, 25 Februari 2014. Salah seorang pihak yang dihadirkan sebagai saksi yaitu mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisno mengungkap dugaan aliran dana Kementerian ESDM atas perintah Waryono Karyo selaku Sekjen ESDM kepada pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII DPR RI.
Menurut Didi, uang berjumlah 140 ribu dolar AS yang dilengkapi kode-kode dan tersimpan dalam tas itu diambil oleh Irianto, staf Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana. Irianto lalu menandatangani tanda terima uang tersebut.
Sutan Bathoegana sendiri telah dikenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan ke depan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau hadiah di Kementerian ESDM. Kasus ini sudah menyeret mantan Sekjen ESDM, Waryono Karyo sebagai tersangka.
[wid]