Berita

hotman paris hutapea/net

Hukum

Penetapan Tersangka Dua Guru JIS Diprotes Hotman Paris

MINGGU, 13 JULI 2014 | 21:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keputusan penetapan dua guru Jakarta Internasional School sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya diprotes kuasa hukum JIS Hotman Paris Hutapea. Ia menganggap, polisi tidak memiliki dasar hukum kuat dalam penetapan itu.

"Oh my God! Di hadapan puluhan kedutaan negara asing yang warganya sekolah di JIS (murid dari 61 negara) dan di hadapan dunia, sedang dipertontonkan perlakuan terhadap warga negara asing yang dijadikan tersangka," tegas pengacara nyentrik ini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (13/7).

Menurut Hotman, tidak ada saksi dan bukti kuat dalam penetapan itu. Pengaduan dari pelapor dan pendapat dari psikolog bukan merupakan bukti dalam tindak pidana. Apalagi, setelah empat bulan berjalan, pendapat psikolog berubah arah dari ke tersangka petugas cleaning service ke guru.


Soal tali yang disita Polda Metro, kata Hotman, juga tidak bisa dijadikan dasar. Sebab, tidak ada saksi yang melihat tali tersebut dipakai untuk apa. Lalu, mengenai kamera, Hotman juga menganggap bukan bukti.

"Kamera tersebut disita penyidik secara acak dari gedung JIS. Para terlapor (guru JIS) dan kuasa hukumnya bolak-balik menanyakan ke penyidik bukti foto di kamera apa ada memuat foto sodomi. Anehnya, penyidik tidak pernah menunjukkan bukti foto sodomi dalam kamera, karena memang tidak pernah ada," tegasnya.

Periset bidang psikolog Catherine Thomas juga mengingatkan agar polisi berhati-hati dalam menangani anak-anak yang mengaku menjadi korban pencabulan. Banyak sekali hasil penelitian yang membuktikan bahwa anak-anak dapat dengan mudah dikondisikan agar bercerita tentang kejadian buruk yang sebetulnya tidak pernah mereka alami. Kekeliruan ingatan atau false memories bisa saja diceritakan oleh anak-anak sebagai sesuatu pengalaman yang betul-betul terjadi.

Selain itu, teknik yang keliru yang digunakan dalam proses interogasi formal dan non-formal (misalnya yang dilakukan oleh orang tua) juga dapat membawa proses penyelidikan pada kesimpulan yang tidak sesuai dengan kenyataan. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya