Berita

hotman paris hutapea/net

Hukum

Penetapan Tersangka Dua Guru JIS Diprotes Hotman Paris

MINGGU, 13 JULI 2014 | 21:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keputusan penetapan dua guru Jakarta Internasional School sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya diprotes kuasa hukum JIS Hotman Paris Hutapea. Ia menganggap, polisi tidak memiliki dasar hukum kuat dalam penetapan itu.

"Oh my God! Di hadapan puluhan kedutaan negara asing yang warganya sekolah di JIS (murid dari 61 negara) dan di hadapan dunia, sedang dipertontonkan perlakuan terhadap warga negara asing yang dijadikan tersangka," tegas pengacara nyentrik ini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (13/7).

Menurut Hotman, tidak ada saksi dan bukti kuat dalam penetapan itu. Pengaduan dari pelapor dan pendapat dari psikolog bukan merupakan bukti dalam tindak pidana. Apalagi, setelah empat bulan berjalan, pendapat psikolog berubah arah dari ke tersangka petugas cleaning service ke guru.


Soal tali yang disita Polda Metro, kata Hotman, juga tidak bisa dijadikan dasar. Sebab, tidak ada saksi yang melihat tali tersebut dipakai untuk apa. Lalu, mengenai kamera, Hotman juga menganggap bukan bukti.

"Kamera tersebut disita penyidik secara acak dari gedung JIS. Para terlapor (guru JIS) dan kuasa hukumnya bolak-balik menanyakan ke penyidik bukti foto di kamera apa ada memuat foto sodomi. Anehnya, penyidik tidak pernah menunjukkan bukti foto sodomi dalam kamera, karena memang tidak pernah ada," tegasnya.

Periset bidang psikolog Catherine Thomas juga mengingatkan agar polisi berhati-hati dalam menangani anak-anak yang mengaku menjadi korban pencabulan. Banyak sekali hasil penelitian yang membuktikan bahwa anak-anak dapat dengan mudah dikondisikan agar bercerita tentang kejadian buruk yang sebetulnya tidak pernah mereka alami. Kekeliruan ingatan atau false memories bisa saja diceritakan oleh anak-anak sebagai sesuatu pengalaman yang betul-betul terjadi.

Selain itu, teknik yang keliru yang digunakan dalam proses interogasi formal dan non-formal (misalnya yang dilakukan oleh orang tua) juga dapat membawa proses penyelidikan pada kesimpulan yang tidak sesuai dengan kenyataan. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya