Berita

Hukum

KASUS SKL BLBI

KPK Diacungi Jempol Putuskan Bakal Periksa Megawati

MINGGU, 13 JULI 2014 | 03:15 WIB | LAPORAN:

. Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan kesiapannya memanggil Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk beberapa obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diacungi jempol. Langkah itu sangat tepat mengingat penerbitan SKL dikeluarkan saat Ketua Umum PDI Perjuangan itu berkuasa.

"Kalau menurut saya tepat jika pemanggilan Mega terkait Instruksi Presiden mengenai kebijakan release and discharge dan berapa banyak pengemplang yang di release. Zaman Megawati punya banyak data soal itu," kata Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir saat dihubungi, Sabtu (12/7).

Kata dia, kebijakan release and discharge untuk obligor BLBI berpotensi penyalahgunaan kewenangan. Sebab, ada indikasi surat pengampunan bagi obligor BLBI bisa diperjualbelikan. Apalagi, kata Mudzakir, belum jelas berapa uang yang telah masuk ke negara dari kebijakan tersebut. Jika ternyata malah merugikan negara maka patut diduga ada praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.


"KPK harus menelusuri mengapa kebijakan itu dilakukan dan apakah ada penyalahgunaan kewenangan di dalamnya. Harus ditelusuri juga apakah kebijakan release and discharge menguntungkan atau merugikan negara," terang dosen UII Yogyakarta ini.

Dia menjelaskan, presiden terpilih harus berkomitmen menuntaskan kasus BLBI. Ia mengingatkan, dua calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan Joko Widodo memiliki potensi resistensi terhadap penuntasan skandal BLBI. Apalagi, dua kubu capres sama-sama diisi dengan pihak-pihak terkait skandal BLBI. Hanya saja, kubu Joko Widodo alias Jokowi dinilai paling tinggi resistensinya karena banyak didukung oleh orang-orang dari rezim Megawati.

"Kebijakan release and dicharge diberikan saat pemerintahan yang terafiliasi dgn capres nomor 2. Jadi resistensi lebih banyak di nomor 2 karena lebih banyak yang terkait," tandas Mudzakkir.

Sebelumnya Jumat (11/7) kemarin, Ketua KPK Abraham Samad memastikan bahwa komisinya idak ada hambatan untuk memeriksa Megawati terkait penerbitan SKL untuk beberapa obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). SKL dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Megawati.

"Kita bakal panggil, kita enggak masalah itu. Kalau memang kita harus panggil Megawati itu, karena KPK tidak ada hambatan yang gitu-gitu," kata Abraham. [sam]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya