Badan Kehormatan (BK) DPR kecewa dan prihatin dengan kelakuan anggota DPR yang doyan bolos saat sidang paripurna.
“Jangan hanya datang ke sidang ketika ada kepentingannya saja. SeÂharusnya tetap hadir daÂlam sidang komisi dan pariÂpurna,’’ kata Ketua BK DPR TriÂmedya PanjaiÂtan kepada Rakyat Merdeka, yang diÂhubungi via telepon, Kamis (10/7).
Seperti diketahui, dalam sidang paripurna, Kamis (10/7) lalu, sebanyak 272 anggota DPR tidak hadir. Padahal banyak agenda penting perlu diputuskan, seperti pengesahan sejumlah RUU.
Trimedya Panjaitan selanjutÂnya mengatakan, anggota DPR itu seÂharusnya mengedepankan keÂÂpenÂtingan rakyat yang diwaÂkiliÂnya, buÂkan hanya mengutaÂmakan kepenÂtingan pribadi dan kelompoknya.
Berikut kutipan selengkapnya;272 anggota DPR bolos, ini sangat banyak, tanggapan Anda?Kami sangat prihatin sekali dengan perilaku mereka.
Padahal dalam sidang pariÂpurna sebelumnya kehadiran angÂgota sangat banyak.Tapi sangat kontradiktif dengan hari Kamis itu, kok sebanyak itu tidak hadir.
Kalau ada kepentingan, penuh di rapat paripurna. Tapi kalau tidak punya kepentingan, malah bolos. Ke depannya anggota DPR tidak boleh lagi seperti itu.
Apa alasan mereka memÂbolos?Mereka lebih mementingkan keÂpentingan pribadi dan parÂtainya, dibanding mengedepanÂkan kepentingan rakyat yang diwakilinya.
Jika ada waktu yang berbenÂturan dengan jadwal rapat, mereÂka memilih untuk menghadiri acara lain yang terkait kepenÂtingannya masing-masing.
BK DPR sudah meminta fraksi agar mendorong anggotanya bisa membagi waktu antara tugas di dewan dan kepentingan lain.
Barangkali tidak dianggap penting karena agenda pariÂpurÂna hanya mengesahkan RUU?Tetap saja kehadiran anggota DPR itu penting. Sebab, dalam pengesahan, anggota DPR harus memenuhi kuorum untuk peÂngambilan keputusan. Jadi kehaÂdirannya juga sangat dibuÂtuhkan.
Memang secara substansi tidak penting. Karena dalam sidang paÂripurna RUU itu sudah masuk pembahasan tingkat kedua. SuÂdah matang ketika pembahasan pertama.
Apa BK mencatat semua nama-nama anggota DPR pembolos?Sudah dilakukan terus meneÂrus. Ketika penutupan masa siÂdang semua catatannya kaÂmi berikan ke setiap frakÂsi. Paling lambat setelah seÂminggu dari masa sidang ada fraksi yang merespons dan ada juga yang tiÂdak merespons. Ada yang meninÂdak anggotanya yang bermasalah dan ada yang tidak menindak.
BK tidak punya kewenangan untuk menindak mereka?Tidak bisa. Ini yang menjadi keÂlemahan BK. Nantinya akan diÂperkurat melalui Revisi UU Nomor 27 tahun 2009 tentang KeÂÂdudukan MPR, DPR,DPD, dan DPRD (MD3). BK mengiÂnginÂkan agar bisa langsung meÂninÂdak wakil rakyat yang bandel, supaya perilaku itu tidak terulang lagi dalam periode DPR menÂdatang.
RUU MD3 sedang gencar digodok oleh DPR, komentar anda?Pembahasan tersebut menimÂbulkan kesan yang muncul bahwa kita berebut soal kekuasaan pimÂpinan DPR, DPRD dan alat-alat kelengkapan dewan.
Informasi yang didapat dari anggota Fraksi PDI Perjuangan yang terlibat dalam Pansus MD3, pembahasan ini memang dikebut, layaknya kejar tayang.
Apa ini upaya menjegal PDI Perjuangan sebagai pemenang pileg lalu tidak menjadi Ketua DPR?Ya. Kami 10 tahun mengambil posisi sebagai oposisi. Kami bekerja di DPR dan daerah. Saat menjadi oposisi, Ketua DPR diÂpegang parpol pemenang peÂmilu. Tapi kenapa sekarang kami yang menang, malah diriÂbutkan.
BaÂgaiÂmana mau menghormati proÂses demokrasi jika pilihan rakyat kepada partai-partai yang diangÂgap bisa mewakili aspiraÂsinya diingkari. ***