Berita

Prof Hamdi Muluk

Wawancara

WAWANCARA

Prof Hamdi Muluk: Kalau Ada Lembaga Yang Jauh Beda, Diduga Ada Manipulasi

JUMAT, 11 JULI 2014 | 10:08 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi) akan mengaudit lembaga survei terkait dengan hasil quick count  perolehan suara Pemilu Presiden (Pilpres) pada 9 Juli lalu.

“Audit itu dilakukan kerena ada perbedaan pemenang hasil hitung cepat dari lembaga survei tersebut,’’ujar anggota Dewan Etik Persepsi, Prof Hamdi Muluk, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, delapan lembaga survei berdasarkan hitung cepat menangkan Jokowi-JK, yakni Lembaga Survei Indonesia (LSI), Indikator, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), CSIS Cyrus, Populi Center, Litbang Kompas, RRI, dan Poltracking.


Sedangkan empat lembaga survei memenangkan Prabowo-Hatta, yakni Jaringan Suara Indonesia (JSI),  Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis),  Indonesia Research Center (IRC) dan Lembaga Survei Nasional (LSN).

Hamdi Muluk selanjutnya mengatakan,  jika ada lembaga yang bergabung dalam Persepsi terbukti melanggar, pihaknya akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemecatan.

“Dalam waktu dekat, mereka akan kami audit. Sudah dikirim surat undangan untuk audit lembaga survei yang bergabung dalam Persepsi. Mereka harus bertanggung jawab, karena semua lembaga penelitian itu sudah menandatangani pakta integritas Persepsi,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:
 
Apa yang akan dilakukan Persepsi pada audit tersebut?
Persepi akan memastikan proses pengambilan sampel dilakukan secara random dan sesuai kaidah keilmuan. Setelah kami telusuri, hasilnya akan kami sampaikan kepada publik.

Kami berharap, seluruh lembaga penelitian yang melakukan quick count bersedia jujur dan mempertanggungjawabkan metode penelitian yang mereka lakukan.

Dengan demikian, masyarakat bisa memahami perbedaan hasil yang terjadi.
 
Dalam mengambil sampel, tiap lembaga memiliki punya kewenangan atau cara memilih berbeda, ini bagaimana?
Hasilnya memang tidak akan persis sama. Tapi, aneh juga kalau jauh berbeda. Quick count atau hitung cepat itu datanya sederhana, yakni menghitung secara cepat dengan mengambil sampel dari suara hasil coblosan.

Ini beda dengan survei. Kalau survei, mereka masih memperkirakan atau menggali data dan banyak pengaruh, sehingga hasilnya bisa berubah-ubah. Nah, hitung cepat kan datanya sudah ada, tinggal merekap.

Jika pemilihan dilakukan secara random, sesuai kaidah keilmuan, hasilnya nggak akan jauh beda. Kalau ada beberapa lembaga yang jauh beda, mereka patut diduga melakukan manipulasi.
 
Adakah kesulitan teknis terkait audit ini?
Secara teknis, audit ini tidak terlalu sulit. Kalau lembaga itu mengambil data di lapangan dan mengirim via SMS, kami kan hanya meminta laporan provider. Yang repot, kalau  survei itu tidak punya laporan dan berbohong.

Prinsipnya, ini soal unsur integritas dan kredibilitas lembaga saja. Secara teknis audit maupun penelitian, nggak terlalu sulit.
 
Apakah unsur kredibilitas juga menjadi bagian audit?
Ya. Lembaga-lembaga yang pernah melakukan kesalahan, kita buka lagi rekam jejaknya. Kalau melakukan kesalahan fatal, ya kami keluarkan.

Setelah keluar dari Persepsi, mereka masih bisa membuat lembaga survei?
Tidak semua lembaga survei bergabung dengan Persepsi. Jadi, setelah kami keluarkan dan mereka masih melakukan survei, biar masyarakat yang menilai.

Saya berharap, pers juga memberi hukuman terhadap lembaga-lembaga yang tidak kredibel. Sebab, mereka tak bisa membohongi atau memanipulasi pendapat publik. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya