. Terdakwa Andi Alifian Mallarangeng angkat bicara tentang pertemuan awal di rumah pribadinya, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur dengan pihak PT Adhi Karya medio Oktober 2009. Pertemuan itu dalam dakwaan yang disusun Jaksa KPK disebut sebagai awal pembahasan proyek hambalang Andi dengan perwakilan PT Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor.
Andi menilai apa yang disebut Jaksa KPK tersebut tidak benar. Apalagi, dalam persidangan kemudian terbukti bahwa cerita yang dibangun oleh Jaksa KPK ternyata hanyalah sebuah penafsiran yang tendensius.
"Kesaksian tokoh kunci, seperti Teuku Bagus sendiri, dan juga didukung oleh kesaksian Arief Taufiqurrahman, adalah fakta yang bertentangan dengan penjelasan jaksa. Namun demikian fakta persidangan, tetap saja Jaksa KPK menggunakan cerita yang sama sebagai dasar untuk menyudutkan saya dalam tuntutannya," kata Andi saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7).
Andi menyatakan, fakta tersebut juga sangat tidak sinkron, mengingat dia baru dilantik. Andi mengatakan, dia diumumkan menjadi Menpora 21 Oktober 2009. Saat itu, tanpa direncanakan ratusan tamu datang ke kediamannya untuk memberikan ucapan selamat. Sebagian dari mereka adalah orang-orang yang tidak dikenalnya.
"Termasuk kedua pimpinan PT Adhi Karya tersebut. Saya menerima mereka sebagai bagian dari sopan santun dan, seperti terhadap ratusan tamu lainnya, saya melakukan obrolan ringan yang bersifat sosial kepada mereka," terang dia.
Dia menegaskan, bahwa dalam pertemuan itu tak ada pembahasan mengenai proyek Hambalang. Lagian, Andi juga mengaku belum mengetahui sama sekali mengenai adanya proyek itu. Justru, Andi menekankan bahwa eks Sesmenpora, Wahid Muharram yang ternyata lebih tahu mengenai proyek yang nilainya Rp 2,5 triliun tersebut.
"Sebagaimana yang terbukti dalam persidangan, bahwa sebelum bertemu saya, pihak PT.Adhi Karya ternyata telah bertemu dengan Wafid Muharram dan pihak-pihak bagi saya waktu itu, Sdr. Teuku Bagus lainnya untuk merencanakan proyek Hambalang," kata Andi.
Andi menambahkan, bahwa dirinya sama sekali tak pernah bertemu sekalipun dengan pihak PT Adhi Karya setelah pertemuan di kediamannya. Nama dan wajah Teuku Bagus baru dilihatnya setelah merebaknya Kasus Hambalang di media dua tahun lalu.
"Tidak ada satu saksi pun dalam persidangan ini, termasuk Wafid Muharram dan pihak lain yang mengatakan saya pernah bersinggungan lagi atau mengatur pihak PT Adhi Karya. Karena itu, saya tidak habis mengerti mengapa Jaksa KPK tetap memasukkan rumah saya dalam surat tuntutannya," urai dia.
Karenanya Andi menduga, Jaksa KPK sengaja membuat pertemuan sebagai sebuah cerita untuk melengkapi skenario tentang asal muasalnya sebuah niat jahat walaupun lebih merupakan spekulasi yang liar. Dengan cerita ini, Jaksa telah memiliki sebuah kisah utuh dan lengkap tentang keterlibatan dirinya dalam skandal Hambalang.
"Singkatnya, dengan cara itu, jaksa membebankan Hambalang di pundak saya sebagai sebuah kejahatan pidana dari suatu pertemuan yang tak saya rencanakan, dengan orang-orang yang tidak saya kenal, serta dengan serangkaian peristiwa sebelum dan setelahnya yang sama sekali diluar pengetahuan saya," terang dia.
"Pada hemat saya, jangankan 10 tahun, menuntut seseorang dengan hukuman sehari pun sebenarnya tidak adil jika bersandarkan pada cara demikian. Saya serahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menimbang apakah cara Jaksa KPK semacam itu sesuai dengan rasa keadilan bangsa serta sesuai pula dengan kaidah-kaidah hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," tandas Andi Mallarangeng.
[rus]