Berita

Andi Mallarangeng/net

Hukum

Pledoi Andi Mallarangeng: Spekulasi Jaksa KPK yang Menyedihkan

KAMIS, 10 JULI 2014 | 17:35 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng membacakan nota pembelaan alias pledoi dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7).

Pledoi pribadi bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu berjudul "Spekulasi Jaksa KPK yang Menyedihkan". Pledoi itu disusun Andi sebagai tanggapan tuntutan 10 tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.

Pledoi Andi terdiri dari 24 halaman. Berbeda dengan pledoi pada umumnya, pledoi Andi disusun rapi dengan ketikan komputer serta dimuat dalam bentuk kliping.


Hingga saat berita ini diturunkan Andi Mallarangeng masih membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya. Rencananya, tim kuasa hukum Andi Mallarangeng juga akan membacakan pembelaannya.

Politisi Partai Demokrat Andi Mallarangeng dituntut Jaksa KPK dengan pidana 10 tahun penjara. Tak cuma itu, Andi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurangan.

Jaksa juga menuntut agar majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi berupa uang pengganti Rp 2,5 miliar yang dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan tetap atau inkrah. Jika tidak harta benda disita. Dalam hal harta benda tidak mencukupi diganti pidana penjara 2 tahun.

Jaksa menilai Andi Mallarangeng secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hal itu sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya