Meski tuntutan penjara seumur hidup Akil Mochtar dikabulkan, KPK masih belum puas dengan sejumlah poin putusan hakim. Lembaga antikorupsi itu mengajukan banding untuk merampas aset milik bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
“Kami telah mengirimkan meÂmori banding atas vonis Akil MochÂtar ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta,’’ kata Wakil Ketua KoÂmisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen kepada RakÂyat Merdeka, Selasa (8/7).
Menurut Zulkarnaen, ada beÂberapa alasan yang mendasari KPK mengajukan banding. Di antaranya, majelis hakim yang memvonis Akil Mochtar itu tidak menyebutkan menerima suap dari pengurusan sengketa Pilkada Lampung Selatan.
“Alasan lain, ada aset dan keÂkayaan yang sudah disita itu diÂminta untuk mengembalikan,†ujarnya.
Seperti diketahui, majelis haÂkim yang diketuai Suwidya mengÂÂhukum Akil dengan pidana penÂjara seumur hidup. Majelis seÂpendapat dengan sebagian besar dakwaan penuntut umum, keÂcuali yang berkaitan dengan PilÂkada Lampung Selatan, peniÂtipan uang Rp 35 miliar ke MuhÂtar Ependy, dan perampasan harÂta kekayaan Akil.
Zulkarnaen selanjutnya meÂnilai, putusan majelis itu sangat kontradiktif. Di satu sisi, Akil diÂnyatakan terbukti bersalah melaÂkukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakÂwaan kelima dan keenam. Tapi sisi lain, majelis memerintahkan pengembalian sebagian harta keÂkayaan Akil yang telah disita KPK sebagai barang bukti. “Soal barang bukti, di dakwaan TPPU disebut sebagai hasil tindak piÂdana. Jadi, kenapa harus dikemÂbalikan†tegasnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Apa rincian harta Akil yang diajukan banding itu?Dalam putusannya, majelis memerintahkan penuntut umum mengembalikan uang Rp 4,2 miliar dan Rp 3,7 miliar yang terÂsimpan dalam rekening Akil di BNI dan Bank Mandiri Cabang Pontianak setelah dikurangi Rp 1 miliar dan Rp 2,6 miliar yang diÂduga merupakan hasil tindak piÂdana korupsi. Kemudian, majelis memerintahkan pengemÂbalian uang Rp 3,3 miliar dalam reÂkeÂning Akil di BCA cabang PonÂtianak setelah dikurangani Rp 2,1 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Selain itu, kami juga mengaÂjukan banding atas keputusan maÂjelis soal pengembalian pengemÂbalian deposito BRI senilai Rp 3 miliar, satu unit mobil Audi hitam yang diperoleh Akil dari hasil tukar tambah mobil Harrier, serta pengembalian satu unit mobil Toyota Kijang Innova dan Ford Fiesta.
Hakim juga menyatakan peniÂtipan uang Rp 35 miliar oleh Akil ke Muhtar Ependy tidak terÂbukti sebagai bentuk pencucian uang. Kemudian, tidak mengabulÂkan denda Rp 10 miliar, dan Akil diÂnyatakan tidak terbukti menerima suap Rp 500 juta untuk sengketa Pilkada Lampung Selatan. Intinya, KPK menempuh banding untuk denda dan hukuman tambahan.
Apa poin lain yang diajukan banding itu?Penolakan pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih juga kami banding. Hak politik itu memilih dan dipilih. Kalau hak dipilih oke tidak bisa, tapi kalau hak memilih kan masih punya. Pokoknya semua hal yang berbeda pasti kami akan banding. Kami akan mempertahankan tuntutan maksimal dan berupaya agar tuntutan kami dikabulkan.
Kenapa KPK bersikeras memenangkan tuntutan makÂsimal?Tuntutan maksimal harus dilakukan, karena banyak hal yang memberatkan.
Diantaranya, dia adalah seorang hakim dan pimpinan lembaga tinggi negara. Saat ini, pidana badan sudah maksimal, kami tinggal mengejar harta-harta yang belum dirampas negara.
Bagaimana KPK menyikapi pengajuan banding yang dilakukan Akil?Silakan saja. Itu kan hak dia. ***