Berita

ilustrasi, Penambangan Ilegal

Bisnis

Bupati Paser Diminta Tertibkan Aktivitas Penambangan Ilegal

RABU, 09 JULI 2014 | 09:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM R Sukhyar meminta Bupati Paser, Kalimantan Timur, Ridwan Suwidi menertibkan kegiatan tambang ilegal atau illegal mining yang dilakukan di lokasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Batubara Selaras Sapta, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimatan Timur karena dinilai terjadi tumpang tindih.

Permintaan penertiban itu dilakukan melalui surat yang ditanda tangani Dirjen Minerba tertanggal 25 April dengan Nomor 686/04/DJB/2014 perihal Penambangan tanpa Izin.

“Kami harapkan bupati segera melakukan penertiban terhadap kegiatan itu,” kata Sukhyar.


Dengan kondisi itu, Direktorat Jenderal Minerba mengharapkan Pemerintah Kabupaten Paser dapat menertibkan agar tidak terjadi tumpang tindih. Selain itu, bupati juga diminta menyampaikan laporan pelaksanaan penertiban kepada Direktorat Minerba Kementerian ESDM.

Direktur Utama PT Batubaraselaras Sapta Revli OHP Mandagie mengaku telah melaporkan kegiatan illegal mining kepada Polda Kalimantan Timur.

Dia melaporkan masalah itu ke Polda Kaltim pada Kamis, (12/6) dengan nomor laporan LP/K/203/VI/2014/Polda Kaltim/SPKT II.

Dinas Pertambangan Kabupaten Paser, melalui suratnya kepada Direktorat Jenderal Minerba mengenai kegiatan penambangan batubara di lahan PKP2B tertanggal 19 Februari 2014 yang ditanda tangani Kepala Dinas HM Sabir menyatakan adanya kegiatan illegal mining di lokasi PKP2B milik PT Batubara Selaras Sapta.

Wacik Klaim Terima Pujian

Sejak Januari 2014, Pemerintah Indonesia melarang ekspor mineral mentah. Kebijakan ini dinilai banyak pihak sebagai kebijakan yang berani.

“Banyak yang puji saya, baru sekarang pemerintah benar-benar berani mengimplementasikan undang-undangnya. Harus kita lakukan,” kata  Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, kemarin.

Memang kebijakan larangan ekspor mineral mentah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang harus dilaksanakan.

Komentar itu diutarakan Wacik berkaitan dengan langkah gugatan yang dilakukan Newmont Nusa Tenggara ke arbitrase internasional, karena larangan ekspor mineral mentah oleh pemerintah. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya