Berita

ilustrasi, Penambangan Ilegal

Bisnis

Bupati Paser Diminta Tertibkan Aktivitas Penambangan Ilegal

RABU, 09 JULI 2014 | 09:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM R Sukhyar meminta Bupati Paser, Kalimantan Timur, Ridwan Suwidi menertibkan kegiatan tambang ilegal atau illegal mining yang dilakukan di lokasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Batubara Selaras Sapta, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimatan Timur karena dinilai terjadi tumpang tindih.

Permintaan penertiban itu dilakukan melalui surat yang ditanda tangani Dirjen Minerba tertanggal 25 April dengan Nomor 686/04/DJB/2014 perihal Penambangan tanpa Izin.

“Kami harapkan bupati segera melakukan penertiban terhadap kegiatan itu,” kata Sukhyar.


Dengan kondisi itu, Direktorat Jenderal Minerba mengharapkan Pemerintah Kabupaten Paser dapat menertibkan agar tidak terjadi tumpang tindih. Selain itu, bupati juga diminta menyampaikan laporan pelaksanaan penertiban kepada Direktorat Minerba Kementerian ESDM.

Direktur Utama PT Batubaraselaras Sapta Revli OHP Mandagie mengaku telah melaporkan kegiatan illegal mining kepada Polda Kalimantan Timur.

Dia melaporkan masalah itu ke Polda Kaltim pada Kamis, (12/6) dengan nomor laporan LP/K/203/VI/2014/Polda Kaltim/SPKT II.

Dinas Pertambangan Kabupaten Paser, melalui suratnya kepada Direktorat Jenderal Minerba mengenai kegiatan penambangan batubara di lahan PKP2B tertanggal 19 Februari 2014 yang ditanda tangani Kepala Dinas HM Sabir menyatakan adanya kegiatan illegal mining di lokasi PKP2B milik PT Batubara Selaras Sapta.

Wacik Klaim Terima Pujian

Sejak Januari 2014, Pemerintah Indonesia melarang ekspor mineral mentah. Kebijakan ini dinilai banyak pihak sebagai kebijakan yang berani.

“Banyak yang puji saya, baru sekarang pemerintah benar-benar berani mengimplementasikan undang-undangnya. Harus kita lakukan,” kata  Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, kemarin.

Memang kebijakan larangan ekspor mineral mentah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang harus dilaksanakan.

Komentar itu diutarakan Wacik berkaitan dengan langkah gugatan yang dilakukan Newmont Nusa Tenggara ke arbitrase internasional, karena larangan ekspor mineral mentah oleh pemerintah. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya