Berita

ilustrasi

Bisnis

Banyak Insentif, Pemerintah Terlalu Memanjakan Investor Asing

RABU, 09 JULI 2014 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah berencana membebaskan pajak dividen untuk investor yang menanamkan dividennya kembali ke dalam bentuk modal. Hal ini dilakukan demi menghambat larinya modal kembali ke negara asal (repatriasi).

Guru Besar Universitas Brawijaya Ahmad Erani Yustika mengatakan, relaksasi kebijakan baik tax allowance maupun tax holiday harus dilakukan pemerintah.

Tetapi, alangkah baiknya jika insentif tersebut ditujukan untuk industri domestik.
Menurutnya, investasi penanaman modal asing (PMA) sudah banyak mendapatkan kemudahan di Indonesia, namun tidak memiliki kesadaran antara hak dan kewajibannya. Pemerintah seharusnya bisa mengendalikan atau memaksa PMA melakukan reinvestasi di dalam negeri dari hasil keuntungan yang didapat.

Menurutnya, investasi penanaman modal asing (PMA) sudah banyak mendapatkan kemudahan di Indonesia, namun tidak memiliki kesadaran antara hak dan kewajibannya. Pemerintah seharusnya bisa mengendalikan atau memaksa PMA melakukan reinvestasi di dalam negeri dari hasil keuntungan yang didapat.

Erani menilai, pemberian insentif pajak itu tidak tepat. Pemerintah sebaiknya memberikan peraturan batas waktu dikembalikannya dana repatriasi seperti yang terjadi di China, Thailand maupun Malaysia.

“Minimal satu tahun dana itu ditahan, bukan malah diberikan insentif lagi. Ini sudah terlalu memanjakan investor asing di Indonesia,” ucapnya.

Menko Perekonomian Chairul Tanjung yang akrab disapa CT mengatakan, insentif pajak itu juga akan diberikan untuk investor domestik. Ia mengaku, bersama dengan Kementerian Keuangan telah membahas insentif perpajakan, baik tax allowance maupun tax holiday bagi para investor.

Menurut CT, perpajakan yang dimaksud adalah kemungkinan pembebasan pajak dividen bagi investor asing maupun domestik untuk mencegah repatriasi.

Misalnya untuk perusahaan pribadi yang semula ada pajak dividen sebesar 10 persen. Nantinya setelah peraturan pemerintah (PP) keluar akan menjadi nol persen.

“Jadi tidak lagi kena pajak dividen, asal disetorkan kembali sebagai bagian dari modal,” tutur CT.

Rencananya, peraturan insentif perpajakan maupun repatriasi tersebut akan hadir dalam paket kebijakan ekonomi jilid tiga yang bertujuan mendorong investasi.

CT mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan beleid tersebut agar bisa segera diterapkan dan membantu dalam penguatan stabilitas ekonomi nasional.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, untuk laba perusahaan asing yang berinvestasi di dalam negeri dan hasilnya kembali ditanam sebagai modal, dipastikan akan mendapatkan insentif tax allowance.

Pasalnya, selama ini hasil keuntungan perusahaan asing di dalam negeri pada akhir tahun sering dikembalikan ke perusahaan induk di luar negeri. Dengan begitu tidak memberikan keuntungan yang signifikan bagi Indonesia.

“Fasilitas tax allowance ini berlaku tanpa ada sektor tertentu dan tidak sesuai kriteria. Pokoknya repatriasi dipakai investasi maka kita kasih insentif,” ujarnya.

Bambang mengatakan, insentif yang diberikan ini tujuannya hanya menahan repatriasi tidak terlalu besar. Meski pihaknya meyakini dengan adanya insentif tax allowance ini tidak akan memberhentikan secara keseluruhan repatriasi yang terjadi. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya