Berita

Hamdan Zoelva

Wawancara

WAWANCARA

Hamdan Zoelva: Saya Prediksi, Sengketa Pilpres Tidak Sebanyak Perkara Di Pileg

RABU, 09 JULI 2014 | 09:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres yang dilaksanakan hari ini, Rabu (9/7).

”Persiapannya tidak seperti ketika menghadapi sidang gugatan Pemilihan Legislatif lalu,’’ kata Ketua MK Hamdan Zoelva kepada wartawan, di Gedung DPR, Senin (7/7) malam.

Sebab, lanjutnya, hanya ada dua pasangan yang bertarung dalam pilpres, sehingga diperkirakan jumlah perkara yang diajukan ke MK tidak sebanyak dengan sengketa pileg.


”Kami sudah ada pengalaman sebelumnya. Sudah tahu cara untuk menghadapi sidang gugatan,” ujar Hamdan Zoelva.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kalau begitu, persiapan apa yang telah dilakukan?
Tidak ada persiapan yang masif. Karena saya prediksi jumlah sengketa yang diajukan ke MK paska pilpres tidak sebanyak perkara saat pileg. Tapi kami tetap melakukan berbagai langkah antisipasi. Ada beberapa perbaikan teknis beracara di MK.

Teknis apa yang berubah?
Hanya penyesuaian dengan beberapa aturan yang kami buat. Misalnya, teknis sidang tidak menggunakan panel. Jika ada satu kasus, langsung digelar sidang pleno.

Kapan mulai dibuka pelaporan sengketa Pilpres?
Waktunya 3 x 24 jam setelah penetapan hasil oleh KPU. Bagi pihak yang ingin berperkara di MK harap melakukan pendataan yang lengkap. Jika lewat dari batas waktu, tidak akan kami proses. Kami hanya mempunyai waktu 14 hari.

Apa 14 hari cukup menangani sengketa pilpres?
Sudah cukup. Kami yakin bisa menyelesaikan perkara tepat waktu. Kami memiliki pengalaman menangani sengketa Pileg dengan jumlah gugatan mencapai ratusan. Tapi kami bisa menyelesaikannya tepat waktu. 30 hari setelah dibuka masa persidangan.

O ya, sengketa Pileg sangat banyak, ini bagaimana?
Bagi saya penyelesaian perkara hasil Pileg tahun ini lebih baik dari tahun 2009.

Meski banyak sengketa Pileg, dengan kerja keras kami bisa menyelesaikan sekitar 900 kasus tepat waktu.

Dari 903 perkara, apa saja bentuknya?
Dari jumlah tersebut, 225 perkara merupakan gugatan terhadap penetapan hasil Pemilu anggota DPR. Sebanyak 181 perkara gugatan terhadap penetapan hasil Pemilu anggota DPRD.

Gugatan perkara paling banyak yaitu hasil pemilu tingkat kabupaten/kota sebanyak 461 perkara.

Apa kriteria perkara yang dikabulkan MK?
Perkara yang kami kabulkan sangat bergantung pada bukti dokumen dan keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan. Bagi MK, untuk memutus perkara sengketa, bukti dokumen dan saksi adalah alat bukti paling penting.

Keduanya saling mendukung untuk membuktikan alasan yang menjadi keberatan dalam sengketa.

Bagaimana dengan kelengkapan dari pemohon?

Pada umumnya, para pemohon tidak bisa membuktikan alasan yang diajukan melalui dua hal tersebut yang akhirnya ditolak MK. Bukti form C-1 dan saksi itu saling memperkuat. Kalau bukti-bukti ini tidak ada, tidak mungkin kita akan kabulkan. Banyak dari para pemohon, baik secara perseorangan maupun partai politik, tidak mampu membuktikan dokumen yang diajukan sebagai bukti. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya