Berita

Jimly Asshiddiqie

Wawancara

WAWANCARA

Jimly Asshiddiqie: KPU Dan Bawaslu Perlu Selamatkan Suara Rakyat Dari Manipulasi Rekap

SELASA, 08 JULI 2014 | 10:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak bisa menyelesaikan semua perkara dalam Pemilu Legislatif 9 April lalu sampai pelaksanaan Pemilu Presiden 9 Juli.

Sebab, DKPP menerima 3.045  dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pasca pelaksanaan pileg lalu. Tapi   DKPP  terus bersidang menyelesaikan semua dugaan pelanggaran yang diadukan itu meski di saat pencoblosan pilpres.

“Dari 3.045 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, DKPP telah menggelar persidangan 178 perkara dan memutuskan 106 perkara,’’ papar Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.


Menurut Jimly, Dari total perkara yang diputus, DKPP memberhentikan secara tetap 98 orang penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan di seluruh Indonesia.

“DKPP bersidang sesuai jadwal dan tak bisa didikte pihak lain. Pilpres urusannya KPU dan Bawaslu. Kami tidak tergantung jadwal mereka,” jelasnya.

Berikut kutipan selengkapnya:
 
Kapan perkara itu dituntaskan?
Kami tidak ada kaitan dengan pelaksanaan Pilpres. DKPP akan terus bersidang meski pilpres telah dilakukan. Mau tahun depan atau dua tahun lagi selesainya, itu nggak punya kadaluarsa. Pelanggaran tidak boleh dibiarkan.

Bagaimana dengan penyelenggara yang diduga melakukan pelanggaran, tapi masih bertugas dalam pilpres?
Nggak kenapa-kenapa, nggak selesai, nggak ada masalah. Kalau belum selesai, mereka akan jadi penyelenggara. Apakah semua perkara yang diadukan harus selesai sebelum pilpres. Nggak bisa dong. Perkara yang disampaikan jumlahnya ribuan, masak ditarget selesai sebelum pilpres, yang benar saja.

Terhadap penyelenggara yang sudah diberi sanksi peringatan, apa pesan DKPP?
Kami berharap, (penyelenggara diberi sanksi peringatan) jangan mengulangi kesalahan. Yang sudah direhabilitasi namanya juga harus kerja lebih hati-hati, karena sudah pernah dilaporkan ke DKPP. Mereka harus lebih teliti dan cermat.
 
Apa hal terpenting yang perlu diperhatikan penyelenggara pemilu pada pilpres?
Jangan berpihak. Penyelenggara pemilu, harus lebih berhati-hati dan membuktikan bahwa mereka mampu bersikap netral dalam pilpres.

Kalau petugas pilpres berpihak, bisa dipukuli orang, ini berbahaya,  penyelenggara bisa jadi korban. Sebab, dua pasangan ini pasti  siapkan saksi sampai ke tingkat TPS (tempat pemungutan suara) dengan tingkat emosi pendukung masing-masing pasangan tinggi sekali.
 
Maka  tidak ada jalan lain, semua penyelenggara pemilu mulai dari pusat sampai ke TPS jangan berpihak.

Soal intervensi politik?
Kami temukan dari perkara-perkara selama dua tahun ini termasuk setelah pileg, banyak sekali para kepala daerah dan juga PNS-PNS ikut terlibat mengintervensi penyelenggara pemilu di daerah, ini bahaya.

Temuan itu diketahui dari proses sidang dugaan pelanggaran etik anggota KPU dan Bawaslu. DKPP tidak bisa memecat kepala daerah dan PNS karena bukan ranah DKPP. Tapi, datanya ada di DKPP. Jadi, kalau nanti presiden terpilih  butuh data dari DKPP, bisa kami sodorin. Pecat saja itu PNS karena terbukti berpihak.

Apa saran Anda kepada KPU dan Bawaslu?
Kami meminta penyelenggara pemilu tidak hanyut dalam tensi tinggi suasana Pemilihan Presiden 2014. Lantaran hanya diikuti dua pasangan calon, persaingan terkesan sangat keras.
 
Apa saja kendala mencegah pelanggaran?
Sejak dari zaman Nabi Adam juga sudah ada pelanggaran. Apalagi di zaman yang serba terbuka informasi saat ini. Dalam pelaksanaan pemilu sudah pasti pelanggaran jumlahnya banyak. Yang terpenting sudah ada tindakan bagi yang melakukan pelanggaran tersebut.

Kinerja penyelenggara pilpres, sudah maksimal?
Saat ini saya belum bisa menilai. Tunggu semua prosesnya sudah selesai. Kami mengingatkan  KPU dan Bawaslu untuk terus mengawal proses pilpres, cegah  praktik jual-beli suara dalam pilpres.

Bagaimana mencegah praktik jual beli suara?
Demi mencegah terjadinya kecurangan pada proses ini, pengawasan internal harus diefektifkan. Sistem pengawasan eksternal dilakukan oleh Bawaslu. Itu yang harus diperlihatkan KPU dan Bawaslu untuk menyelamatkan suara rakyat dari manipulasi rekap.  ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya