Berita

Jimly Asshiddiqie

Wawancara

WAWANCARA

Jimly Asshiddiqie: KPU Dan Bawaslu Perlu Selamatkan Suara Rakyat Dari Manipulasi Rekap

SELASA, 08 JULI 2014 | 10:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak bisa menyelesaikan semua perkara dalam Pemilu Legislatif 9 April lalu sampai pelaksanaan Pemilu Presiden 9 Juli.

Sebab, DKPP menerima 3.045  dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pasca pelaksanaan pileg lalu. Tapi   DKPP  terus bersidang menyelesaikan semua dugaan pelanggaran yang diadukan itu meski di saat pencoblosan pilpres.

“Dari 3.045 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, DKPP telah menggelar persidangan 178 perkara dan memutuskan 106 perkara,’’ papar Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.


Menurut Jimly, Dari total perkara yang diputus, DKPP memberhentikan secara tetap 98 orang penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan di seluruh Indonesia.

“DKPP bersidang sesuai jadwal dan tak bisa didikte pihak lain. Pilpres urusannya KPU dan Bawaslu. Kami tidak tergantung jadwal mereka,” jelasnya.

Berikut kutipan selengkapnya:
 
Kapan perkara itu dituntaskan?
Kami tidak ada kaitan dengan pelaksanaan Pilpres. DKPP akan terus bersidang meski pilpres telah dilakukan. Mau tahun depan atau dua tahun lagi selesainya, itu nggak punya kadaluarsa. Pelanggaran tidak boleh dibiarkan.

Bagaimana dengan penyelenggara yang diduga melakukan pelanggaran, tapi masih bertugas dalam pilpres?
Nggak kenapa-kenapa, nggak selesai, nggak ada masalah. Kalau belum selesai, mereka akan jadi penyelenggara. Apakah semua perkara yang diadukan harus selesai sebelum pilpres. Nggak bisa dong. Perkara yang disampaikan jumlahnya ribuan, masak ditarget selesai sebelum pilpres, yang benar saja.

Terhadap penyelenggara yang sudah diberi sanksi peringatan, apa pesan DKPP?
Kami berharap, (penyelenggara diberi sanksi peringatan) jangan mengulangi kesalahan. Yang sudah direhabilitasi namanya juga harus kerja lebih hati-hati, karena sudah pernah dilaporkan ke DKPP. Mereka harus lebih teliti dan cermat.
 
Apa hal terpenting yang perlu diperhatikan penyelenggara pemilu pada pilpres?
Jangan berpihak. Penyelenggara pemilu, harus lebih berhati-hati dan membuktikan bahwa mereka mampu bersikap netral dalam pilpres.

Kalau petugas pilpres berpihak, bisa dipukuli orang, ini berbahaya,  penyelenggara bisa jadi korban. Sebab, dua pasangan ini pasti  siapkan saksi sampai ke tingkat TPS (tempat pemungutan suara) dengan tingkat emosi pendukung masing-masing pasangan tinggi sekali.
 
Maka  tidak ada jalan lain, semua penyelenggara pemilu mulai dari pusat sampai ke TPS jangan berpihak.

Soal intervensi politik?
Kami temukan dari perkara-perkara selama dua tahun ini termasuk setelah pileg, banyak sekali para kepala daerah dan juga PNS-PNS ikut terlibat mengintervensi penyelenggara pemilu di daerah, ini bahaya.

Temuan itu diketahui dari proses sidang dugaan pelanggaran etik anggota KPU dan Bawaslu. DKPP tidak bisa memecat kepala daerah dan PNS karena bukan ranah DKPP. Tapi, datanya ada di DKPP. Jadi, kalau nanti presiden terpilih  butuh data dari DKPP, bisa kami sodorin. Pecat saja itu PNS karena terbukti berpihak.

Apa saran Anda kepada KPU dan Bawaslu?
Kami meminta penyelenggara pemilu tidak hanyut dalam tensi tinggi suasana Pemilihan Presiden 2014. Lantaran hanya diikuti dua pasangan calon, persaingan terkesan sangat keras.
 
Apa saja kendala mencegah pelanggaran?
Sejak dari zaman Nabi Adam juga sudah ada pelanggaran. Apalagi di zaman yang serba terbuka informasi saat ini. Dalam pelaksanaan pemilu sudah pasti pelanggaran jumlahnya banyak. Yang terpenting sudah ada tindakan bagi yang melakukan pelanggaran tersebut.

Kinerja penyelenggara pilpres, sudah maksimal?
Saat ini saya belum bisa menilai. Tunggu semua prosesnya sudah selesai. Kami mengingatkan  KPU dan Bawaslu untuk terus mengawal proses pilpres, cegah  praktik jual-beli suara dalam pilpres.

Bagaimana mencegah praktik jual beli suara?
Demi mencegah terjadinya kecurangan pada proses ini, pengawasan internal harus diefektifkan. Sistem pengawasan eksternal dilakukan oleh Bawaslu. Itu yang harus diperlihatkan KPU dan Bawaslu untuk menyelamatkan suara rakyat dari manipulasi rekap.  ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya