Berita

Jimly Asshiddiqie

Wawancara

WAWANCARA

Jimly Asshiddiqie: KPU Dan Bawaslu Perlu Selamatkan Suara Rakyat Dari Manipulasi Rekap

SELASA, 08 JULI 2014 | 10:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak bisa menyelesaikan semua perkara dalam Pemilu Legislatif 9 April lalu sampai pelaksanaan Pemilu Presiden 9 Juli.

Sebab, DKPP menerima 3.045  dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pasca pelaksanaan pileg lalu. Tapi   DKPP  terus bersidang menyelesaikan semua dugaan pelanggaran yang diadukan itu meski di saat pencoblosan pilpres.

“Dari 3.045 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, DKPP telah menggelar persidangan 178 perkara dan memutuskan 106 perkara,’’ papar Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.


Menurut Jimly, Dari total perkara yang diputus, DKPP memberhentikan secara tetap 98 orang penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan di seluruh Indonesia.

“DKPP bersidang sesuai jadwal dan tak bisa didikte pihak lain. Pilpres urusannya KPU dan Bawaslu. Kami tidak tergantung jadwal mereka,” jelasnya.

Berikut kutipan selengkapnya:
 
Kapan perkara itu dituntaskan?
Kami tidak ada kaitan dengan pelaksanaan Pilpres. DKPP akan terus bersidang meski pilpres telah dilakukan. Mau tahun depan atau dua tahun lagi selesainya, itu nggak punya kadaluarsa. Pelanggaran tidak boleh dibiarkan.

Bagaimana dengan penyelenggara yang diduga melakukan pelanggaran, tapi masih bertugas dalam pilpres?
Nggak kenapa-kenapa, nggak selesai, nggak ada masalah. Kalau belum selesai, mereka akan jadi penyelenggara. Apakah semua perkara yang diadukan harus selesai sebelum pilpres. Nggak bisa dong. Perkara yang disampaikan jumlahnya ribuan, masak ditarget selesai sebelum pilpres, yang benar saja.

Terhadap penyelenggara yang sudah diberi sanksi peringatan, apa pesan DKPP?
Kami berharap, (penyelenggara diberi sanksi peringatan) jangan mengulangi kesalahan. Yang sudah direhabilitasi namanya juga harus kerja lebih hati-hati, karena sudah pernah dilaporkan ke DKPP. Mereka harus lebih teliti dan cermat.
 
Apa hal terpenting yang perlu diperhatikan penyelenggara pemilu pada pilpres?
Jangan berpihak. Penyelenggara pemilu, harus lebih berhati-hati dan membuktikan bahwa mereka mampu bersikap netral dalam pilpres.

Kalau petugas pilpres berpihak, bisa dipukuli orang, ini berbahaya,  penyelenggara bisa jadi korban. Sebab, dua pasangan ini pasti  siapkan saksi sampai ke tingkat TPS (tempat pemungutan suara) dengan tingkat emosi pendukung masing-masing pasangan tinggi sekali.
 
Maka  tidak ada jalan lain, semua penyelenggara pemilu mulai dari pusat sampai ke TPS jangan berpihak.

Soal intervensi politik?
Kami temukan dari perkara-perkara selama dua tahun ini termasuk setelah pileg, banyak sekali para kepala daerah dan juga PNS-PNS ikut terlibat mengintervensi penyelenggara pemilu di daerah, ini bahaya.

Temuan itu diketahui dari proses sidang dugaan pelanggaran etik anggota KPU dan Bawaslu. DKPP tidak bisa memecat kepala daerah dan PNS karena bukan ranah DKPP. Tapi, datanya ada di DKPP. Jadi, kalau nanti presiden terpilih  butuh data dari DKPP, bisa kami sodorin. Pecat saja itu PNS karena terbukti berpihak.

Apa saran Anda kepada KPU dan Bawaslu?
Kami meminta penyelenggara pemilu tidak hanyut dalam tensi tinggi suasana Pemilihan Presiden 2014. Lantaran hanya diikuti dua pasangan calon, persaingan terkesan sangat keras.
 
Apa saja kendala mencegah pelanggaran?
Sejak dari zaman Nabi Adam juga sudah ada pelanggaran. Apalagi di zaman yang serba terbuka informasi saat ini. Dalam pelaksanaan pemilu sudah pasti pelanggaran jumlahnya banyak. Yang terpenting sudah ada tindakan bagi yang melakukan pelanggaran tersebut.

Kinerja penyelenggara pilpres, sudah maksimal?
Saat ini saya belum bisa menilai. Tunggu semua prosesnya sudah selesai. Kami mengingatkan  KPU dan Bawaslu untuk terus mengawal proses pilpres, cegah  praktik jual-beli suara dalam pilpres.

Bagaimana mencegah praktik jual beli suara?
Demi mencegah terjadinya kecurangan pada proses ini, pengawasan internal harus diefektifkan. Sistem pengawasan eksternal dilakukan oleh Bawaslu. Itu yang harus diperlihatkan KPU dan Bawaslu untuk menyelamatkan suara rakyat dari manipulasi rekap.  ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya