Berita

Hukum

Gatot: Hakim Kesampingkan Fakta Sidang dan Unsur Meringankan

SELASA, 08 JULI 2014 | 22:19 WIB | LAPORAN:

. Eks Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono keberatan dengan vonis sembilan tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran pidana yang menyebabkan Holly Angela Hayu meninggal dunia.

Bukan tanpa sebab Gatot merasa keberatan. Sebab, vonis tersebut mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di sepanjang persidangan.

“Putusan ini tak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang dan hakim menilai tidak ada unsur yang meringankan dari saya,” kata Gatot seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (8/7).


Walau demikian, Gatot tak langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. Dia masih akan pikir-pikir dan mempelajari putusan tersebut bersama kuasa hukumnya.

"Setelah berbicara, saat ini kami masih pikir-pikir," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Alfrian Bondjol kepada majelis hakim.

Seperti diketahui, PN Jakpus menjatuhkan vonis berupa penjara selama 9 tahun kepada Gatot Supiartono. Majelis Hakim menilai Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pidana yang menyebabkan Holly Angela Hayu meninggal dunia.

"Memutuskan, menjatuhkan putusan terhadap terdawka berupa pidana kurungan selama 9 tahun dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini saat membacakan amar putusan.

Majelis menilai, Gatot terbukti melanggar pasal 353 ayat 3 juncto pasal 1 dan 2 KUHPidana. Putusan hakim sendiri lebih berat dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Gatot dengan hukuman 4 tahun penjara.

Vonis 9 tahun ini sebenarnya bukanlah berdasarkan pasal yang didakwakan jaksa. Sebab jaksa dalam sidang dakwaan mendakwa Gatot dengan pasal dakwaan primer, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338. [dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya