Berita

johan budi/net

Hukum

KPK Akan Banding Vonis Teuku Bagus

SELASA, 08 JULI 2014 | 19:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensyaratkan bakal mengajukan banding atas vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara terdakwa kasus dugaan korupsi Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor (TBMN).

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan banding akan dilakukan mengingat vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu kurang dari 2/3 tuntutan Jaksa KPK.

"Putusan TBMN kurang dari 2/3 tuntutan jaksa KPK. KPK biasanya banding," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (8/7).


Meski begitu, belum ada keputusan akhir terkait vonis tersebut. Dengan kata lain, kasus yang menjerat terdakwa Teuku Bagus belum berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karyaitu. Teuku juga divonis pidana denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Teuku Bagus dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Dimana, penyalahgunaan kewenangan itu bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,514 miliar.

Atas perbuatannya, Teuku Bagus dijerat Pasal 3 jo 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP, dalam dakwaan kedua. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya