Berita

Hukum

Teuku Umar Tertidur Saat Hakim Bacakan Vonis

SELASA, 08 JULI 2014 | 11:58 WIB | LAPORAN:

Eks kepala Divisi Kontruksi I PT. Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7). Sidang beragendakan mendengarkan vonis atas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun Teuku Bagus selaku terdakwa duduk di tengah ruang persidangan tepat di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. Awalnya pria paruh baya yang mengenakan baju batik bermotif itu mengikuti dengan serius paparan majelis hakim. Sesekali, Teuku Bagus memiringkan kepalanya ke kanan dan kiri. Namun entah bosan dengan paparan yang dibacakan majelis hakim, Teuku Bagus selanjutnya terlihat memejamkan matanya alias tertidur. Tanpa memperdulikan sidang, Teuku Bagus tampak tak dapat menahan kantuknya. Kepalanya tampak miring ke sebelah kiri. Dia kerap tersadar dan kemudian tertidur lagi beberapa saat.

Sebelumnya, Teuku Bagus Mohammad Noor dituntut hukuman tujuh tahun penjara terkait status terdakwanya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.


Tuntutan dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Teuku Bagus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (17/6).

”Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar salah seorang JPU KPK, Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Teuku Bagus.

Diketahui, selain tuntutan pidana penjara, Teuku Bagus juga dijatuhi tuntutan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan pidana penjara dan denda itu dijatuhkan JPU KPK setelah terdakwa Teuku Bagus Mohammad Noor dianggap terbukti bersalah, sah dan meyakinkan sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Terdakwa Teuku Bagus diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 464,514 miliar.

Untuk itu, Teuku Bagus juga dituntut membayar uang pengganti. Hal itu setelah dia diduga menikmati uang Rp 4.532.923.350, yang merupakan hasil dugaan korupsi proyek Hambalang. Terungkap, terdakwa Teuku Bagus m menutup uang yang diambilnya dengan mengambil uang dari kas Adhi Karya. Akan tetapi diketahui pula, Teuku Bagus telah mengembalikan uang sebanyak Rp 4,125 miliar. Alhasil, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sadalah Rp407.558.610.

”Menuntut terdakwa (Teuku Bagus) membayar uang pengganti sebesar Rp 407.558.610,” kata Jaksa Kresno.

Jaksa menyatakan, pembayaran itu memiliki ketentuan dibayar satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, apabila tidak membayar, maka harta dan aset akan disita. Akan tetapi jika tetap tidak mencukupi maka diganti dengan pidana satu tahun penjara.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya