Berita

Hukum

Teuku Umar Tertidur Saat Hakim Bacakan Vonis

SELASA, 08 JULI 2014 | 11:58 WIB | LAPORAN:

Eks kepala Divisi Kontruksi I PT. Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7). Sidang beragendakan mendengarkan vonis atas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun Teuku Bagus selaku terdakwa duduk di tengah ruang persidangan tepat di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. Awalnya pria paruh baya yang mengenakan baju batik bermotif itu mengikuti dengan serius paparan majelis hakim. Sesekali, Teuku Bagus memiringkan kepalanya ke kanan dan kiri. Namun entah bosan dengan paparan yang dibacakan majelis hakim, Teuku Bagus selanjutnya terlihat memejamkan matanya alias tertidur. Tanpa memperdulikan sidang, Teuku Bagus tampak tak dapat menahan kantuknya. Kepalanya tampak miring ke sebelah kiri. Dia kerap tersadar dan kemudian tertidur lagi beberapa saat.

Sebelumnya, Teuku Bagus Mohammad Noor dituntut hukuman tujuh tahun penjara terkait status terdakwanya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.


Tuntutan dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Teuku Bagus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (17/6).

”Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar salah seorang JPU KPK, Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Teuku Bagus.

Diketahui, selain tuntutan pidana penjara, Teuku Bagus juga dijatuhi tuntutan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan pidana penjara dan denda itu dijatuhkan JPU KPK setelah terdakwa Teuku Bagus Mohammad Noor dianggap terbukti bersalah, sah dan meyakinkan sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Terdakwa Teuku Bagus diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 464,514 miliar.

Untuk itu, Teuku Bagus juga dituntut membayar uang pengganti. Hal itu setelah dia diduga menikmati uang Rp 4.532.923.350, yang merupakan hasil dugaan korupsi proyek Hambalang. Terungkap, terdakwa Teuku Bagus m menutup uang yang diambilnya dengan mengambil uang dari kas Adhi Karya. Akan tetapi diketahui pula, Teuku Bagus telah mengembalikan uang sebanyak Rp 4,125 miliar. Alhasil, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sadalah Rp407.558.610.

”Menuntut terdakwa (Teuku Bagus) membayar uang pengganti sebesar Rp 407.558.610,” kata Jaksa Kresno.

Jaksa menyatakan, pembayaran itu memiliki ketentuan dibayar satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, apabila tidak membayar, maka harta dan aset akan disita. Akan tetapi jika tetap tidak mencukupi maka diganti dengan pidana satu tahun penjara.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya