Berita

rudi gunadi/net

Olahraga

Guru-guru SMA 68 Jakarta Urunan Balikin Dana BOP ke Kas Daerah

SELASA, 08 JULI 2014 | 10:39 WIB | LAPORAN:

Guru-guru SMA 68 Jakarta terpaksa mengembalikan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ke Kas Daerah Pemprov DKI Jakarta.

Demikian dikemukakan Kepala Sekolah SMA 68, Rudi Gunadi saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online di Kompleks Pendidikan Salemba no 18 Jakarta Pusat, hari ini (Selasa, 8/7).

Menurut Rudi, hal itu sebetulnya tidak perlu terjadi apabila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan penyuluhan tentang bagaimana tata kelola penggunaan dana BOP. Para pengguna anggaran khawatir dipersalahkan akibat tidak menggunakan sesuai standar dari BPK. Rudi menuturkan, selama ini para kepsek hanya diberi petunjuk secara lisan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan tentang penggunaan dana BOP.


"Sehingga ketika ditanya BPK mana aturan tertulis Kasudin, maka kami tidak bisa menunjukkannya," jelas Rudi Gunadi yang lulus lelang kepala sekolah ini.

Tidak adanya penyuluhan dari BPK inilah berdampak pada salah satu sekolah lainnya di Jakarta dituntut harus mengembalikan dana BOP sebesar Rp 3,5 miliar. Namun setelah negosiasi dengan BPK, sekolah itu mendapat pengurangan menjadi Rp 800 juta. Dua kepsek SMA 68 sebelum dirinya juga pernah mengalami masalah serupa. Total yang mesti dikembalikan mencapai Rp 1,4 miliar.

"Kami sudah melakukan negosiasi namun kami hanya dapat pengurangan sebesar Rp.200 juta. Hal ini terjadi karena tidak ada standar yang sama antar pemeriksa BPK," keluh Rudi.

Menurut Rudi, jika mengacu standar BPK maka semua kepsek di Jakarta pasti masuk penjara. Padahal dana BOP murni digunakan untuk kepentingan operasional sekolah, termasuk intensif wakil kepsek, wali kelas, kepala lab, kepala perpustakaan, kepala bimbingan penyuluhan, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, para staf, dan lain-lainnya yang total keseluruhannya lebih dari 100 orang.

"Bayangkan kalau tidak ada intensif sebagai tugas tambahan, mana ada guru yang mau jadi wali kelas, pembina OSIS, wakil kepala sekolah," imbuh Rudi.

Karena, menurut Rudi, bagi mereka lebih baik menjadi guru dengan  penghasilan dari Tunjangan Kerja Daerah (TKD) sebesar Rp 4 juta per bulan daripada mengeluarkan tenaga dan waktu ekstra untuk sebuah jabatan kepsek. Ia sendiri sebagai kepsek hanya mendapat tunjangan jabatan Rp 1 juta, padahal tanggung jawab yang diembannya sangatlah besar.[wid]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya