Berita

rudi gunadi/net

Olahraga

Guru-guru SMA 68 Jakarta Urunan Balikin Dana BOP ke Kas Daerah

SELASA, 08 JULI 2014 | 10:39 WIB | LAPORAN:

Guru-guru SMA 68 Jakarta terpaksa mengembalikan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ke Kas Daerah Pemprov DKI Jakarta.

Demikian dikemukakan Kepala Sekolah SMA 68, Rudi Gunadi saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online di Kompleks Pendidikan Salemba no 18 Jakarta Pusat, hari ini (Selasa, 8/7).

Menurut Rudi, hal itu sebetulnya tidak perlu terjadi apabila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan penyuluhan tentang bagaimana tata kelola penggunaan dana BOP. Para pengguna anggaran khawatir dipersalahkan akibat tidak menggunakan sesuai standar dari BPK. Rudi menuturkan, selama ini para kepsek hanya diberi petunjuk secara lisan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan tentang penggunaan dana BOP.


"Sehingga ketika ditanya BPK mana aturan tertulis Kasudin, maka kami tidak bisa menunjukkannya," jelas Rudi Gunadi yang lulus lelang kepala sekolah ini.

Tidak adanya penyuluhan dari BPK inilah berdampak pada salah satu sekolah lainnya di Jakarta dituntut harus mengembalikan dana BOP sebesar Rp 3,5 miliar. Namun setelah negosiasi dengan BPK, sekolah itu mendapat pengurangan menjadi Rp 800 juta. Dua kepsek SMA 68 sebelum dirinya juga pernah mengalami masalah serupa. Total yang mesti dikembalikan mencapai Rp 1,4 miliar.

"Kami sudah melakukan negosiasi namun kami hanya dapat pengurangan sebesar Rp.200 juta. Hal ini terjadi karena tidak ada standar yang sama antar pemeriksa BPK," keluh Rudi.

Menurut Rudi, jika mengacu standar BPK maka semua kepsek di Jakarta pasti masuk penjara. Padahal dana BOP murni digunakan untuk kepentingan operasional sekolah, termasuk intensif wakil kepsek, wali kelas, kepala lab, kepala perpustakaan, kepala bimbingan penyuluhan, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, para staf, dan lain-lainnya yang total keseluruhannya lebih dari 100 orang.

"Bayangkan kalau tidak ada intensif sebagai tugas tambahan, mana ada guru yang mau jadi wali kelas, pembina OSIS, wakil kepala sekolah," imbuh Rudi.

Karena, menurut Rudi, bagi mereka lebih baik menjadi guru dengan  penghasilan dari Tunjangan Kerja Daerah (TKD) sebesar Rp 4 juta per bulan daripada mengeluarkan tenaga dan waktu ekstra untuk sebuah jabatan kepsek. Ia sendiri sebagai kepsek hanya mendapat tunjangan jabatan Rp 1 juta, padahal tanggung jawab yang diembannya sangatlah besar.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya