Janda mendiang Hengky Samuel Daud, Cenny Kolondam merasa ditipu oleh Melia Handoko. Istri Almarhum yang pernah didakwa dalam perkara korupsi pemadam kebakaran itu merasa ditipu karena rumah yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat tak lagi menjadi miliknya.
Kuasa hukum Chenny, Marthen Pongrekun menyatakan bahwa pihaknya mempersoalkan hasil putusan banding atas Melia yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi 19 Juni 2014 lalu. Melia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, namun dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan perbuatan Melia juga disebut bukan tergolong tindak pidana.
Padahal, ‎berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 April 2014 lalu, Melia dijatuhi hukuman 2,5 tahun karena terbukti menggunakan surat palsu dan melakukan penggelapan aset milik orang lain.
"Bagi kami vonis banding itu jelas janggal. Ada perbuatan hukum yang dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan, tetapi dianggap bukan perkara pidana. Ini aneh,†kata Marthen dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/7).
Marthen bilang, sebetulnya Chenny tak mau menjerat Melia ke proses hukum. Apalagi, Melia yang merupakan mantan calon Wali Kota Manado ‎itu punya jasa baik ke kliennya. Diluar itu, Marthen kemudian menceritakan awal kejadian dari perkara itu.
Kata dia, ‎kasus itu bermula ketika Hengky dan Chenny sepakat membeli rumah milik Sabar Koembino di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat.
Kesepakatan itu kemudian dikuatkan dengan pengikatan perjanjian jual beli pada 14 April 2004. Setelah dibayar, kepemilikan rumah pun beralih dari Sabar ke Chenny dan Hengky.
Namun, kata dia, akta jual beli rumah tersebut belum sempat ditandatangani oleh kliennya. Jadi, balik nama juga belum sempat dilakukan. "Ini karena belum ada kesepakatan apakah rumah itu akan diatasnamakan Bu Chenny atau Pak Hengky,†sambung dia.
Di tengah jalan, ‎ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Hengky dalam kasus korupsi pemadam kebakaran di berbagai daerah. Dia kemudian dinyatakan buron hingga Chenny bolak-balik ke KPK untuk menjalani pemeriksaan, Nah, ‎di masa-masa sulit bagi Chenny itulah muncul Melia. Dia menawarkan ke Cheny untuk tinggal di rumah Melia di kawasan Kramat, Jakarta Pusat.
“Waktu itu Bu Chenny dalam kondisi tertekan, jadi mau saja ditawari tinggal di tempat Melia,†jelas dia.
Nah, rumah yang dibeli oleh Chenny dimanfaatkan oleh Melia untuk membuka restoran. Statusnya adalah pinjam pakai mulai 2007-2009. Setelah proses pinjam pakai berakhir, rumah itu dibiarkan kosong hingga 2011. Tapi ternyata, sertfikat rumah itu sudah pindah tangan ke Melia. Nama di sertifikat berubah jadi nama Melia Handoko. Sertifikat tanahnya juga diagunkan ke BCA.
Dalam proses persidangan terungkap bahwa Melia juga memalsukan tanda tangan Chenny dalam akta jual beli tanggal 18 Juni 2007 yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri. Sebab, pada tanggal 18 Juni itu Chenny masih dalam masa perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng.
“Posisi Bu Chenny di rumah sakit itu juga diperkuat dengan kesaksian penyidik KPK yang menangangi kasus pemadam kebakaran. Jadi, sangat tidak mungkin Chenny melakukan akta jual beli,†terang dia.
Chenny merasa dizalimi karena sudah menjadi korban penipuan. Sebab, rumahnya lepas tapi pelakunya justru dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi DKI. Karenanya, dia sangat berharap mendapatkan keadilan dari putusan kasasi Mahkamah Agung. “Kami dapat informasi jaksanya mau kasasi. Klien kami berharap keadilan,†tutup Marthen berharap.
[zul]