Berita

Hukum

Lagi, Massa Demonstran Desak Kemenkumham Deportasi Xie Liegen

SENIN, 07 JULI 2014 | 17:40 WIB | LAPORAN:

Ratusan orang yang tergabung dalam Komite Penegak Hak Kewarganegaraan Indonesia (KPH-WNI) menggeruduk kantor Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Senin (7/7). Mereka mendesak Kementerian yang dipimpin oleh Amir Syamsuddin itu untuk mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Kentjana Sutjiawan alias Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen.

"Kami menyesalkan dan prihatin atas sikap Dirjen Imigrasi KemenkumHAM, karena tidak segera mendeportasi Kentjana Sutjiawan alias Xie Ligen, yang melanggar Undang-undang mengenai keimigrasian di negara kita," kata Kordinator KPH WNI, Ajis Tokan, di Gedung KemenkumHAM, Jakarta, Senin (7/7).

Xie Ligen diduga memalsukan dokumen izin tinggal demi menguasai harta di Jakarta. Ajis menduga ada konspirasi di Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga tidak segera mendeportasi Xie Ligen.


"Kami mengutuk tindakan-tindakan oknum Dirjen Imigrasi KemenkumHAM terkait kasus keimigrasian ini. Kami mendesak agar Xie Ligen segera dideportasi," terangnya.

Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kementrian Hukum dan HAM, Mirza Iskandar, mengatakan pihaknya masih menunggu kajian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait status kewarganegaraan Xie Ligen, memiliki, KTP, KK dan akta WNI.

Kemudian, Mirza juga masih menunggu hasil penyidikan di Polda Metro Jaya terkait kasus pemalsuan dokumen izin tinggal oleh yang bersangkutan.

"Imigrasi tidak bisa serta-merta mendeportasi yang bersangkutan. Pertimbangannya usia beliau sudah 83 tahun. Jadi perlakuannya harus dibedakan dengan yang lain dan yang bersangkutan sudah 53 tahun di Indonesia," ulas dia.

"Pertimbangan kemanusiaan ini kita pertimbangkan, walau tetap menegakan hukum. Jadi dalam kasus ini harus clear dulu dari Dinas Kependudukan DKI menyatakan dia WNA, dan penyidikan selesai ada pemalsuan, baru bisa dideportasi dengan cara yang manusiawi," sambungnya.

Sebelumnya, pengacara OC Kaligis sudah mengirimkan dua kali surat desakan kepada lembaga yang dipimpin Amir Syamsuddin agar mendeportasi Xie Ligen seusuai putusan Dirjen Imigrasi KemenkumHAM sejak 22 April 2013, lalu.

Dia meminta, Amir Syamsuddin tidak melakukan diskriminasi terhadap pelaksanaan putusan yang telah dikeluarkan Dirjen Imigrasi KemenkumHAM karena Xie Ligen sudah terbkti melakukan pelanggaran keimigrasian.

Masalah ini bermula saat klien OC Kaligis, Edhi Sujono Mulyadi alias Lie Jung Ching dan Suwito Muliadi alias Lie Wei Ching, yang memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, ingin dikuasai oleh Xie Ligen.

Perlu diketahui, berdasarkan surat pemberitahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.W10.UI.149.PMH.02.03.1.2012 tertanggal 4 Januari 2012 menyatakan Kentjana Sutjiawan alias Xie Ligen sebagai pemegang Formulir III No. Urut:2913/62 tanggal 25 Oktober 1961 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta.

Setelah diteliti pada Formulir III nomor urut 2913/62 itu tercatat atas nama Tan Hong Tjiang bukan Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan. Namun, Xie Ligen yang lahir di Guangdong, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tanggal 7 Mei 1932, ternyata memiliki paspor Tiongkok yang dikeluarkan Kedutaan Besar RRT di Jakarta tanggal 23 Juli 2012 dengan nomor G52579893 mengunakan nama Xie Ligen.

Sementara, surat Direktur Tata Negara Nomor pada Ditjen Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.4.AH.10.02-07 tertanggal 7 Februari 2012 yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian perihal status kewarganegaraan atas nama Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan, menerangkan berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyatakan setiap orang yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya