Kasus kekerasan seksual yang terjadi di halte Busway Harmoni 20 Januari 2014 silam dengan korban YF kini akan memasuki pembacaan putusan hakim. Rencananya pembacaan putusan hakim akan dilakukan pada 8 Juli 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini telah menetapkan tuntutan 1 tahun 6 bulan terhadap empat terdakwa karyawan Transjakarta pada 25 Juni 2014 . Keempat terdakwa dikenai pasal 290 KUHP tentang pencabulan yang ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) penjara.
Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan menyayangkan Jaksa hanya menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Hal ini tentu saja membuat kekecewaan yang mendalam bagi korban YF. Selama 7 bulan YF berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya.
Tuntutan Jaksa ini dirasakan tidak sebanding dengan akibat yang diderita korban YF. Korban kekerasan seksual mengalami trauma dan penderitaan yang panjang. Kondisi psikis YF akibat kekerasan seksual pun masih belum pulih benar. Sedangkan para terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual merupakan petugas Trans Jakarta yang seharusnya memberikan rasa aman dan melayani penumpang dengan ramah dan sopan.
Bahwa tuntutan Jaksa yang hanya 1 tahun 6 bulan kepada para terdakwa tidak dapat memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual yang sering menimpa perempuan. Ruang publik seperti transportasi umum saat ini belum memberikan jaminan rasa aman terhadap perempuan. Sehingga, apabila pelaku kasus kekerasan seksual terhadap perempuan hanya mendapatkan sanksi hukuman yang ringan, maka akan berpotensi terulangnya kasus-kasus serupa.
Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan dalam rilisnya kepada redaksi, menyatakan, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan yang berat kepada para terdakwa, Mengingat kekerasan seksual yang dialami korban menimbulkan rasa traumatik yang sangat lama untuk pemulihannya.
Aliansi juga mendesak Gubernur (PLT) DKI Jakarta memperhatikan kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayahnya terutama yang terjadi di transportasi umum, karena hal ini akan mendukung program Pemprov DKI Jakarta dalam mengembangkan transportasi yang aman, nyaman dan manusiawi.
[ald]