Berita

net

PELECEHAN DI BUSWAY

Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan Tuntut Vonis Berat Bagi Pelaku

SENIN, 07 JULI 2014 | 11:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di halte Busway Harmoni 20 Januari 2014 silam dengan korban YF kini akan memasuki pembacaan putusan hakim. Rencananya pembacaan putusan hakim akan dilakukan pada 8 Juli 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini telah menetapkan tuntutan 1 tahun 6 bulan terhadap empat terdakwa karyawan Transjakarta pada 25 Juni 2014 . Keempat terdakwa dikenai pasal 290 KUHP tentang pencabulan yang ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) penjara.

Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan menyayangkan Jaksa hanya menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Hal ini tentu saja membuat kekecewaan yang mendalam bagi korban YF. Selama 7 bulan YF berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya.


Tuntutan Jaksa ini dirasakan tidak sebanding dengan akibat yang diderita korban YF. Korban kekerasan seksual mengalami trauma dan penderitaan yang panjang. Kondisi psikis YF akibat kekerasan seksual pun masih belum pulih benar. Sedangkan para terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual merupakan petugas Trans Jakarta yang seharusnya memberikan rasa aman dan melayani penumpang dengan ramah dan sopan.

Bahwa tuntutan Jaksa yang hanya 1 tahun 6 bulan kepada para terdakwa tidak dapat memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual yang sering menimpa perempuan. Ruang publik seperti transportasi umum saat ini belum memberikan jaminan rasa aman terhadap perempuan. Sehingga, apabila pelaku kasus kekerasan seksual terhadap perempuan hanya mendapatkan sanksi hukuman yang ringan, maka akan berpotensi terulangnya kasus-kasus serupa.

Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan dalam rilisnya kepada redaksi, menyatakan, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan yang berat kepada para terdakwa, Mengingat kekerasan seksual yang dialami korban menimbulkan rasa traumatik yang sangat lama untuk pemulihannya.

Aliansi juga mendesak Gubernur (PLT) DKI Jakarta memperhatikan kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayahnya terutama yang terjadi di transportasi umum, karena hal ini akan mendukung program Pemprov DKI Jakarta dalam mengembangkan transportasi yang aman, nyaman dan manusiawi.  [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya