Berita

saan mustopa/net

Hukum

Saan Mustopa Cs Bersaksi di Sidang Anas Urbaningrum

SENIN, 07 JULI 2014 | 11:10 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Anas Urbaningrum, Senin (7/7).

Sejumlah saksi yang dihadirkan di antaranya adalah politisi Partai Demokrat. Mereka adalah anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok, Saan Mustopa, dan Ignatius Mulyono.

Saksi-saksi lainnya, yakni Sales The Sultan Hotel Diana Hutagalung, manager The Sultan Hotel Wawan Hernawan, Staf Marketing PT Anugrah Nusantara Clara Mauren, mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Joyo Winoto, dan Sekretaris Utama BPN Managam Manurung.


Dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek P3SON Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas didakwa menerima satu unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta, satu unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta, serta uang sebanyak Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dolar Amerika Serikat.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dengan nilai Rp 478, 632 juta. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.

Atas perbuatannya, Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mengacu pada pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sementara terkait kasus dugaan pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya