Berita

akil mochtar/net

Hukum

Kasus Sengketa Palembang, KPK Garap Operator Suap Mochtar

SENIN, 07 JULI 2014 | 10:33 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang dan pemberian keterangan palsu yang menjerat Walikota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyto.

Guna mendalami penyidikan kasus itu, hari ini (Senin, 7/6), KPK memanggil Muhtar Ependy sebagai saksi di kasus itu.

"Dia (Muhtar Ependy) dipanggil dalam kapasitas saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.


Muhtar diduga dipanggil terkait upaya KPK menggali informasi mengenai suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK). Mengingat, Muhtar selama ini disebut-sebut sebagai orang dekat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Akil sudah divonis hukuman pidana penjara seumur hidup terkait status terdakwanya dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di MK dan pencucian uang. Informasi lain menyebutkan, Muhtar merupakan operator suap Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK di Sumatra.

Terkait Muhtar sendiri, KPK pada Rabu (2/7) lalu juga sudah melakukan penyitaan satu unit mobil Honda Jazz. Mobil diamankan setelah KPK menggeledah tempat tinggal Muhtar Ependy di Apartemen Mall Of Indonesia (MOI). KPK juga menggeledah kediaman istri Muhtar Ependy di Rusunami Bandar Kemayoran.

Seperti diketahui, Wali Kota Palembang Romi Herton sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi sengketa penanganan Pilkada Palembang di MK. Romi menyandang status tersangka setelah diduga menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat ketua MK.

Status tersangka itu sendiri ditetapkan setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan dugaan suap sengketa Pilkada di MK yang sebelumnya menjerat bekas Ketua MK, Akil Mochtar. Selain Romi, status tersangka juga ditetapkan kepada wanita bernama Masyito. Dia diketahui istri Romi.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU 20/2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU 20/2001.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya