Berita

akil mochtar/net

Hukum

Kasus Sengketa Palembang, KPK Garap Operator Suap Mochtar

SENIN, 07 JULI 2014 | 10:33 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang dan pemberian keterangan palsu yang menjerat Walikota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyto.

Guna mendalami penyidikan kasus itu, hari ini (Senin, 7/6), KPK memanggil Muhtar Ependy sebagai saksi di kasus itu.

"Dia (Muhtar Ependy) dipanggil dalam kapasitas saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.


Muhtar diduga dipanggil terkait upaya KPK menggali informasi mengenai suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK). Mengingat, Muhtar selama ini disebut-sebut sebagai orang dekat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Akil sudah divonis hukuman pidana penjara seumur hidup terkait status terdakwanya dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di MK dan pencucian uang. Informasi lain menyebutkan, Muhtar merupakan operator suap Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK di Sumatra.

Terkait Muhtar sendiri, KPK pada Rabu (2/7) lalu juga sudah melakukan penyitaan satu unit mobil Honda Jazz. Mobil diamankan setelah KPK menggeledah tempat tinggal Muhtar Ependy di Apartemen Mall Of Indonesia (MOI). KPK juga menggeledah kediaman istri Muhtar Ependy di Rusunami Bandar Kemayoran.

Seperti diketahui, Wali Kota Palembang Romi Herton sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi sengketa penanganan Pilkada Palembang di MK. Romi menyandang status tersangka setelah diduga menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat ketua MK.

Status tersangka itu sendiri ditetapkan setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan dugaan suap sengketa Pilkada di MK yang sebelumnya menjerat bekas Ketua MK, Akil Mochtar. Selain Romi, status tersangka juga ditetapkan kepada wanita bernama Masyito. Dia diketahui istri Romi.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU 20/2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU 20/2001.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya