Berita

ilustrasi/net

Biaya Nikah Akhirnya Ditanggung Negara

SENIN, 07 JULI 2014 | 07:48 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Di lapangan, muncul praktek pungutan liar (pungli) terkait dengan biaya nikah. Pungli ini beragama jenis dan caranya. Misalnya petugas pencatat nikah meminta uang kepada keluarga penganting dengan tarif jauh di atas ketetapan resmi sebesar Rp 30 ribu.
 
Dengan salah satu fakta seperti itu, pemerintah akhirnya merevisi tarif pencatatan nikah. Melalui aturan baru tarif pencatatan nikah ini, biaya operasional petugas pencatat nikah sudah ditanggung pemerintah, atau gratis. Untuk satu tahun anggaran, Kementerian Agama meminta alokasi Rp 1,167 triliun untuk ongkos sekitar 2,153 juta aktivitas pencatatan nikah.
 
Kemenag telah membuat rancangan biaya pelayanan pencatatan nikah yang bakal diterapkan setelah PP tarif nikah ini berlaku. Rancangan biaya pelayanan nikah ini terdiri dari dua komponen, yakni biaya transportasi dan jasa profesi. Besaran dua komponen itu beragam, tergatung klasifikasi atau tipologi KUA (kantor urusan agama).
 

 
"Dengan adanya ketentuan tarif pencatatan nikah otomatis petugas pencatat tidak boleh lagi meminta atau menerima uang dari mempelai. Baik itu untuk aktivitas pencatatan nikah di dalam maupun di luar KUA," kata Inspektur Jenderal Kemenag, Mochammad Jasin, sebagaimana dilansir JPNN (Senin, 7/9).

 Jasin berharap jajaran KUA di daerah-daerah tidak terlalu rumit menerapkan aturan baru ini. Kemudian dia juga ingin PP tarif pencatatan nikah yang baru ini tidak menimbulkan masalah baru lagi.

Presiden SBY sudah menandatangi peraturan pemerintah (PP) tentang tarif biaya nikah yang baru. Rencananya aturan ini secara resmi dipublikasi hari ini. Dengan adanya rencana ini, sudah tidak ada lagi pungutan nikah yang ditanggung masyarakat. Aturan baru tarif pencatatan nikah itu tertuang dalam PP 48/2014 tentang Perubahan atas PP 47/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kemenag (Kementerian Agama).

Untuk biuaya transportasi dan jasa profesi pencatat nikah sendiri bergama tergantung pada tipologi KUA. Ada yang berjumlah Rp 225 ribu, Rp 310 ribu sampai Rp 1,5 juta. [ysa]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya