Berita

ilustrasi/net

Hukum

PT SPS Sambut Baik Terdakwa Wakil Korporasi Diganti

SABTU, 05 JULI 2014 | 03:10 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Meulaboh meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggantikan terdakwa Bambang Susetyono. Pasalnya, dia dianggap tidak berwenang mewakili perusahaan dalam perkara pidana PT. Surya Panen Subur (SPS) Nomor 54/Pid.sus/2014/PN MBO.

"Perkara ini tetap dilanjutkan setelah JPU memperbaiki surat dakwaan dengan menggantikan identitas terdakwa dari Bambang Susetyono kepada T. Asrul Hardiansyah yang mewakili PT. SPS," ujar Ketua Majelis Hakim Rahmawati S.H dalan sidang putusan sela yang digelar Jumat (4/7).

Di sidang sebelumnya, Bambang selaku terdakwa merasa keberatan karena ia tidak lagi menjabat sebagai direktur PT SPS. Bambang memang sempat diangkat menjadi direktur PT SPS pasca kejadian kebakaran di lahan PT SPS pada 2012, namun saat proses persidangan, Bambang sudah tidak menjabat sebagai direktur SPS.


Rivai Kusumanegara selaku kuasa hukum PT SPS menyambut baik putusan sela tersebut. Menurutnya, pengabulan agar wakil perseroan diganti oleh direksi aktif membuktikan bahwa penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Penuntut Umum telah error in persona dengan menetapkan direksi yang pensiun dua tahun silam menjadi wakil perseroan di mukas sidang.

"Jika ditetapkan sebelum forum eksepsi, maka PT. SPS sebagai perseroan bisa mengajukan eksepsi dalam mencermati dakwaan. Namun sekarang tidak bisa karena forum eksepsi tersebut sudah digunakan pribadi mantan direksi yang sebelumnya diajukan ke persidangan," ungkapnya.

Namun demikian, Rivai menghargai keputusan yang diambil Majelis Hakim sebagai jalan tengah kasus pembakaran lahan di Rawa Tripa Nanggroe Aceh Darussalam pada 2012 lalu.

Dengan demikian, PT. SPS tidak kehilangan hak membela diri karena wakilnya diperkenankan secara sah masuk dalam persidangan.

"Preseden ini kiranya menjadi perhatian semua pihak untuk segera merevisi KUHAP yang sudah tidak sesuai kebutuhan perkembangan hukum. Soal bagaimana penuntutan dan bentuk dakwaan tindak pidana korporasi belum diatur KUHAP yang dibuat lebih dari 30 tahun silam," jelas Rivai. [why]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya