Berita

ilustrasi/net

Hukum

PT SPS Sambut Baik Terdakwa Wakil Korporasi Diganti

SABTU, 05 JULI 2014 | 03:10 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Meulaboh meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggantikan terdakwa Bambang Susetyono. Pasalnya, dia dianggap tidak berwenang mewakili perusahaan dalam perkara pidana PT. Surya Panen Subur (SPS) Nomor 54/Pid.sus/2014/PN MBO.

"Perkara ini tetap dilanjutkan setelah JPU memperbaiki surat dakwaan dengan menggantikan identitas terdakwa dari Bambang Susetyono kepada T. Asrul Hardiansyah yang mewakili PT. SPS," ujar Ketua Majelis Hakim Rahmawati S.H dalan sidang putusan sela yang digelar Jumat (4/7).

Di sidang sebelumnya, Bambang selaku terdakwa merasa keberatan karena ia tidak lagi menjabat sebagai direktur PT SPS. Bambang memang sempat diangkat menjadi direktur PT SPS pasca kejadian kebakaran di lahan PT SPS pada 2012, namun saat proses persidangan, Bambang sudah tidak menjabat sebagai direktur SPS.


Rivai Kusumanegara selaku kuasa hukum PT SPS menyambut baik putusan sela tersebut. Menurutnya, pengabulan agar wakil perseroan diganti oleh direksi aktif membuktikan bahwa penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Penuntut Umum telah error in persona dengan menetapkan direksi yang pensiun dua tahun silam menjadi wakil perseroan di mukas sidang.

"Jika ditetapkan sebelum forum eksepsi, maka PT. SPS sebagai perseroan bisa mengajukan eksepsi dalam mencermati dakwaan. Namun sekarang tidak bisa karena forum eksepsi tersebut sudah digunakan pribadi mantan direksi yang sebelumnya diajukan ke persidangan," ungkapnya.

Namun demikian, Rivai menghargai keputusan yang diambil Majelis Hakim sebagai jalan tengah kasus pembakaran lahan di Rawa Tripa Nanggroe Aceh Darussalam pada 2012 lalu.

Dengan demikian, PT. SPS tidak kehilangan hak membela diri karena wakilnya diperkenankan secara sah masuk dalam persidangan.

"Preseden ini kiranya menjadi perhatian semua pihak untuk segera merevisi KUHAP yang sudah tidak sesuai kebutuhan perkembangan hukum. Soal bagaimana penuntutan dan bentuk dakwaan tindak pidana korporasi belum diatur KUHAP yang dibuat lebih dari 30 tahun silam," jelas Rivai. [why]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya