Berita

Politik

Andi Arief: Terbukti, Obor Rakyat Memenuhi Standar Jurnalistik

JUMAT, 04 JULI 2014 | 16:56 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan pengelola Tabloid Obor Rakyat, yaitu Pemimpin Redaksi Setiyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka.

Langkah kepolisian itu dianggap positif oleh Staf Khusus Presiden, Andi Arief. Ia mensyukuri, Kepolisian mampu objektif meskipun mendapat tekanan dari berbagai pihak, termasuk dari pihak Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

"Pemred Obor Rakyat dinyatakan tersangka UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 2 dan 3. Sebagai sahabat saya menyarankan pada Setiyardi untuk menghadapinya, saya sejak awal percaya dengan dia karena bertindak profesional sebagai wartawan," ujar Andi Arief kepada wartawan, Jumat (4/7).


Terbukti bahwa Obor Rakyat secara konten tidak salah. Namun yang menjadi persoalaan hanya Badan Hukum (PT) yang belum terdaftar.

"Tentu pengacara Setiyardi, saudara Hinca Panjaitan, memiliki alasan soal badan hukum itu nantinya di ruang pengadilan, prinsip menghormati setiap aturan hukum," ujarnya.

Yang terpenting, lanjut dia, konten Obor Rakyat adalah memenuhi standar jurnalistik. Ini berbeda dengan pernyataan Dewan Pers yang belum bertemu dengan pengelola Obor Rakyat namun sudah memvonis Obor Rakyat bukan produk jurnalistik.

"Tapi sekali lagi, saya percaya kebenaran adalah kebenaran. Bulan Ramadhan Tuhan menunjukkan kebenaran. Terima kasih Tuhan," tegasnya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Ronny F Sompie, menegaskan, Setiyardi dan Darmawan ditetapkan sebagai tersangka karena dari konstruksi kasus yang diselidiki. Keduanya melanggar UU Pers Pasal 18 ayat 3 jo Pasal 9 ayat 2. Pada Pasal 9 ayat 2 itu penerbitan harus berbadan hukum, ternyata diketahui tabloid Obor itu belum berbadan hukum. [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya