Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan pengelola Tabloid Obor Rakyat, yaitu Pemimpin Redaksi Setiyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka.
Langkah kepolisian itu dianggap positif oleh Staf Khusus Presiden, Andi Arief. Ia mensyukuri, Kepolisian mampu objektif meskipun mendapat tekanan dari berbagai pihak, termasuk dari pihak Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
"Pemred Obor Rakyat dinyatakan tersangka UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 2 dan 3. Sebagai sahabat saya menyarankan pada Setiyardi untuk menghadapinya, saya sejak awal percaya dengan dia karena bertindak profesional sebagai wartawan," ujar Andi Arief kepada wartawan, Jumat (4/7).
Terbukti bahwa
Obor Rakyat secara konten tidak salah. Namun yang menjadi persoalaan hanya Badan Hukum (PT) yang belum terdaftar.
"Tentu pengacara Setiyardi, saudara Hinca Panjaitan, memiliki alasan soal badan hukum itu nantinya di ruang pengadilan, prinsip menghormati setiap aturan hukum," ujarnya.
Yang terpenting, lanjut dia, konten
Obor Rakyat adalah memenuhi standar jurnalistik. Ini berbeda dengan pernyataan Dewan Pers yang belum bertemu dengan pengelola
Obor Rakyat namun sudah memvonis
Obor Rakyat bukan produk jurnalistik.
"Tapi sekali lagi, saya percaya kebenaran adalah kebenaran. Bulan Ramadhan Tuhan menunjukkan kebenaran. Terima kasih Tuhan," tegasnya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Ronny F Sompie, menegaskan, Setiyardi dan Darmawan ditetapkan sebagai tersangka karena dari konstruksi kasus yang diselidiki. Keduanya melanggar UU Pers Pasal 18 ayat 3 jo Pasal 9 ayat 2. Pada Pasal 9 ayat 2 itu penerbitan harus berbadan hukum, ternyata diketahui tabloid Obor itu belum berbadan hukum.
[ald]