Berita

foto:net

Hukum

Penyidik Sempat Sergap dan Geledah Mobil Istri Muda Romi Herton

KAMIS, 03 JULI 2014 | 20:43 WIB | LAPORAN:

Liza Merliani Sako bungkam usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik di kantor KPK Jakarta, Kamis (3/7). Liza menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara suap sengketa Pilkada Palembang yang telah menjerat Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh.

Liza Meilani Sako alias Liza Sako (38) keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WIB tadi. Wanita yang disebut sebagai istri muda Romi Herton itu tidak mau berkomentar mengenai pemeriksaannya.

Liza masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB tadi. Sebenarnya, Liza telah merampungkan pemeriksaan menjelang Maghrib tadi. Hanya saja, mobil yang ditumpanginya diberhentikan oleh belasan penyidik KPK.


Mobil Nissan Serena berplat nomor B 1107 KOC yang ditumpangi Liza dicegat. Liza yang datang bersama wanita diduga ibunya itu kemudian disuruh keluar. Kunci mobil juga langsung diminta oleh salah seorang penyidik yang diketahui bernama Novel Baswedan.

Dari mobil itu, penyidik kemudian mengamankan sejumlah dokumen dan barang. Ada telepon genggam, dan kunci mobil yang dikendarai. Liza yang tampil mengenakan Cardigan warna abu-abu itu kemudian digiring lagi ke dalam ruang penyidikan. Malam hari ini, baru Liza diperbolehkan pulang oleh penyidik.

Pemeriksaan Liza diketahui merupakan pemanggilan ulang. Liza sebelumnya diagendakan menjalani pemeriksaan pada Senin (1/7) lalu. Tapi yang bersangkutan tak memenuhi panggilannya.

Jurubicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui informasi lebih lanjut soal adanya penyergapan berujung penggeledahan itu. Yang Johan tahu, pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang dari sebelumnya.

"Diperiksa sebagai saksi," terang Johan saat dikonfirmasi.

KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK), dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan. Penetapan tersangka ini terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Akil Mochtar.

Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya