Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasti menindaklanjuti hasil sidang Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, yang menyebut ada bukti tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mengatakan, pihaknya telah mendiskusikan hasil sidang tersebut tadi pagi.
Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, lanjut BW, memang mempunyai hubungan dengan Anggoro. Hal tersebut jelas terungkap dalam pertimbangan hakim.
"Setelah mendengar pertimbangan dari majelis hakim, memang pertimbangan itu menjelaskan secara eklplisit pola relasi dan pola hubungan antara terdakwa dan berbagai pihak lainnya, salah satunya MS Kaban," terang dia.
KPK tengah menggali bukti lain yang tersaji di pengadilan. Dari situ, status hukum Kaban akan ditentukan oleh KPK sebagai bagian dari pengembangan kasus yang menjerat Anggoro.
Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dijatuhi vonis pidana 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta. Dia juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai, Anggoro terbukti bersalah melakukan suap dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Anggoro dinilai terbukti menyuap sejumlah anggota DPR periode 2004-2009. Tak cuma itu, Anggoro juga dinyatakan terbukti menyuap Menteri Kehutanan MS Kaban dan beberapa pejabat Kemenhut 2004-2009.
Suap diberikan berkaitan dengan lolosnya rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) Kemenhut, yang di dalamnya terdapat anggaran revitalisasi SKRT.
Perbuatan Anggoro melanggar hukum sebagaimana terdapat dalam dakwaan primer, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
[ald]