Berita

ms kaban/net

Hukum

Pimpinan KPK Pertimbangkan Status Hukum MS Kaban

KAMIS, 03 JULI 2014 | 19:19 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasti menindaklanjuti hasil sidang Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, yang menyebut ada bukti tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mengatakan, pihaknya telah mendiskusikan hasil sidang tersebut tadi pagi.

Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, lanjut BW, memang mempunyai hubungan dengan Anggoro. Hal tersebut jelas terungkap dalam pertimbangan hakim.


"Setelah mendengar pertimbangan dari majelis hakim, memang pertimbangan itu menjelaskan secara eklplisit pola relasi dan pola hubungan antara terdakwa dan berbagai pihak lainnya, salah satunya MS Kaban," terang dia.

KPK tengah menggali bukti lain yang tersaji di pengadilan. Dari situ, status hukum Kaban akan ditentukan oleh KPK sebagai bagian dari pengembangan kasus yang menjerat Anggoro.

Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dijatuhi vonis pidana 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta. Dia juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai, Anggoro terbukti bersalah melakukan suap dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Anggoro dinilai terbukti menyuap sejumlah anggota DPR periode 2004-2009. Tak cuma itu, Anggoro juga dinyatakan terbukti menyuap Menteri Kehutanan MS Kaban dan beberapa pejabat Kemenhut 2004-2009.

Suap diberikan berkaitan dengan lolosnya rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) Kemenhut, yang di dalamnya terdapat anggaran revitalisasi SKRT.

Perbuatan Anggoro melanggar hukum sebagaimana terdapat dalam dakwaan primer, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya