Berita

taufik kurniawan/net

Sekjen PAN: Dukung Pilpres Satu Putaran Tanpa Anarkisme

KAMIS, 03 JULI 2014 | 18:50 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat, termasuk soal pemenang pemilihan presiden yang ditentukan melalui suara terbanyak. Karena itu, semua pihak harus menghormati putusan ini.

"Dalam menghadapi kemungkinan dinamika politik yang makin menghangat tentunya saya mengharapkan kepada seluruh komponen bangsa, seluruh tim sukses boleh kita bahwa hati boleh panas tetapi kepala tetap dingin," kata Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan, beberapa saat lalu (Kamis, 3/7).

Pernyataan Taufik ini terkait dengan putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 159 ayat (1) UU 42/2008 tentang Pilpres terhadap UUD 1945. Dengan putusan ini, pemenang pilpres ditentukan lewat perolehan suara terbanyak, tanpa memerhatikan sebaran keunggulan perolehan suara di separuh provinsi di Indonesia.


Taufik yang juga Tim Pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ini menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan ini. Dengan putusan final ini maka sekarang pihaknya akan konsentrasi pada pilpres yang tinggal beberapa hari lagi.

"Ada waktu yang cukup untuk masyarakat beristikharah untuk secara cermat menentukan pilihan. Prabowo-Hatta sampai saat ini masih terus bergerak. Tinggal kerja, kerja, dan kerja, dan kerja keras sampai hari H nanti," tegasnya.

Taufik pun mengajak semua pihak untuk menciptakan pemilu yang fair tanpa black campaign. Di internal Tim Prabowo-Hatta sendiri diinstruksikan agar tidak menggunakan fitnah terhadap pasangan tertentu.

"Tidak perlu melakukan aksi anarkis dan terprovokasi bila ada masalah dalam masa kampanye. Semua bisa diselesaikan dengan jalur yang ada. Tidak usah melakukan aksi anarkis, intimidasi maupun provokasi. Segera instrospeksi barangkali kita jangan sampai terpancing," demikian Taufik. [ysa]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya