Berita

gedung MK

Hukum

Putusan MK Mengisi Kekosongan Hukum Pilpres 2014

KAMIS, 03 JULI 2014 | 14:21 WIB | LAPORAN:

Pemohon uji konstitusionalitas UU 42/2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden, Andi Muhammad Asrun dari Forum Pengacara Konstitusi, menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan seluruh permohonannya.

Bertempat di Gedung MK Jakarta, Andi Asrun yang juga didampingi oleh penggugat lainnya dan saksi ahli yang juga mantan Hakim MK, AS Natabaya, menerangkan bahwa ketika aturan ini dirancang tidak pernah terpikir bahwa pencalonan capres-cawapres hanya ada dua pasangan.

"Sehubungan dengan kondisi saat ini, ternyata aturan ini belum mengakomodir karena ketika dirancang tidak pernah terpikir hanya akan ada dua pasangan," ujarnya, Kamis (3/7).


Hal yang lebih penting lagi, sebut Andi, putusan ini mampu menjawab terjadinya kekosongan hukum karena dalam konstitusi memang tidak diatur soal pilpres yang hanya diikuti dua pasangan.

"Kalau MK tidak memberikan putusan ini maka akan terjdi kekosongan hukum. Ini yang harus di hindari," tandasnya.

MK memutuskan tidak berlakunya aturan yang mengharuskan pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Artinya, Pemilu Pilpres tahun ini akan berlangsung satu putaran. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya