Berita

gedung MK

Hukum

Putusan MK Mengisi Kekosongan Hukum Pilpres 2014

KAMIS, 03 JULI 2014 | 14:21 WIB | LAPORAN:

Pemohon uji konstitusionalitas UU 42/2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden, Andi Muhammad Asrun dari Forum Pengacara Konstitusi, menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan seluruh permohonannya.

Bertempat di Gedung MK Jakarta, Andi Asrun yang juga didampingi oleh penggugat lainnya dan saksi ahli yang juga mantan Hakim MK, AS Natabaya, menerangkan bahwa ketika aturan ini dirancang tidak pernah terpikir bahwa pencalonan capres-cawapres hanya ada dua pasangan.

"Sehubungan dengan kondisi saat ini, ternyata aturan ini belum mengakomodir karena ketika dirancang tidak pernah terpikir hanya akan ada dua pasangan," ujarnya, Kamis (3/7).


Hal yang lebih penting lagi, sebut Andi, putusan ini mampu menjawab terjadinya kekosongan hukum karena dalam konstitusi memang tidak diatur soal pilpres yang hanya diikuti dua pasangan.

"Kalau MK tidak memberikan putusan ini maka akan terjdi kekosongan hukum. Ini yang harus di hindari," tandasnya.

MK memutuskan tidak berlakunya aturan yang mengharuskan pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Artinya, Pemilu Pilpres tahun ini akan berlangsung satu putaran. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya