Berita

ms kaban

Hukum

Ini Kata Busyro Soal Penyebutan MS Kaban di Vonis Anggoro

RABU, 02 JULI 2014 | 18:24 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengakui fakta hukum dalam amar putusan Anggoro Widjojo yang menyebutkan eks Menteri Kehutanan, MS Kaban meminta uang alias malak dapat digunakan menjadi alat bukti.

Busyro juga tak menampik alat bukti itu dapat digunakan untuk menjerat Kaban menjadi tersangka. Tapi, tergantung dari ‎pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi SKRT di Departemen Kehutanan (sekarang Kemenhut).

"Vonis Anggoro merupakan bukti otentik yang akan dikembangkan lebih lanjut," kata Buysro dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (2/7).


Dalam proses pengembangan kasus itu, lanjut Busyro, pihaknya tidak ‎sembarangan menjerat orang. Tapi, perlu digarisbawahi proses yang dilakukan KPK berbasis pada keinginan membongkar jaringan koruptor.

"Dengan pendekatan taat asas kebenaran materiil yang didukung bukti valid," terang eks Ketua KY ini.

Untuk itu, Busyro menegaskan, siapapun yang terlibat dalam kasus itu termasuk Kaban akan diproses. "Jadi terbuka siapapun yang perlu diperiksa akan diproses," tegas dia.

Seperti diketahui, Anggoro dinyatakan terbukti menyuap pejabat Kementerian Kehutanan ketika itu, yakni Menteri Kehutanan MS Kaban, Sekretaris Jenderal Kemenhut Boen Purnama, serta Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandjojo Siswanto. Pemberian kepada Kaban dilakukan dalam beberapa kali, yakni berupa uang senilai total 40.000 dollar Singapura, 45.000 dollar Singapura dan cek perjalanan senilai Rp 50 juta. Uang-uang tersebut dikirimkan Anggoro ke rumah dinas Kaban di Jalan Denpasar, Jakarta, dalam beberapa kali.

Selain uang, Anggoro juga memfasilitasi pemasangan dua lift untuk Gedung Menara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang. Adapun Partai Bulan Bintang merupakan partai asal MS Kaban.

Menurut majelis hakim, pemberian kepada MS Kaban ini terekam dalam rekaman percakapan antara Anggoro dengan Kaban. "Meskipun MS Kaban membantah telah menerima pemberian dan Anggoro tidak mengakui suara telepon, menurut ahli, hasil analisis suara Anggoro dengan MS Kaban tersebut identik," kata anggota majelis hakim. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya